TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi unjuk rasa mewarnai Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (14/7/2026), massa dijadwalkan menggelar demo di dua titik.
Dua titik yang menjadi tujuan demonstrasi yakni kawasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat dan Gambir.
Mengantisipasi kegiatan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 352 personel gabungan.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan aksi pertama akan digelar Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu.
Massa dijadwalkan mulai menyampaikan aspirasinya sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor BPN Jakarta Pusat.
"Aksi dari Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu, lokasi di Kantor BPN Jakarta Pusat," kata Iptu Erlyn Sumantri dikutip dari TribunTangerang, Selasa (14/7/2026).
Aksi dari kelompok yang sama juga dijadwalkan kembali berlangsung pada pukul 14.00 WIB di kawasan Gambir.
Selain menyiapkan personel pengamanan, kepolisian juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasional apabila diperlukan.
Pengalihan arus kendaraan akan disesuaikan dengan jumlah massa dan perkembangan kondisi di lapangan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Karena itu, pengguna jalan diminta mengantisipasi potensi kepadatan, terutama di sekitar lokasi unjuk rasa.
"Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung," tutur Erlyn.
Masyarakat yang memiliki kepentingan di kawasan BPN Jakarta Pusat maupun Gambir diimbau menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih jalur lain untuk menghindari perlambatan arus lalu lintas selama aksi berlangsung.
Bagaimana tata cara bagi yang mau berdemo?
Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.
4. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya:
1. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
2. Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
3. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
4. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: JADWAL Perdana STY Pimpin Latihan: Persija Tancap Gas, Pemain Baru Gabung & Filosofi Baru Diterapkan
Baca juga: SAGA Transfer Panas Persib: Sang Legenda Penyumbang 4 Juara Pensiun, Nasib Eks Piala Dunia Misterius
Baca juga: FAKTA Ahmad Khozinudin Terkuak: Ungkit Skenario Jokowi, Sosok Pemberani Bongkar Pagar Laut Tangerang