Alasan Kubu Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Putra Dewangga Candra Seta July 14, 2026 11:05 AM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkap alasan di balik perbandingan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Gafur, kedua perkara tersebut memang berbeda dari sisi jenis tindak pidana.

Namun, ia menilai terdapat perbedaan dalam aspek transparansi penanganan perkara dan pengawasan terhadap proses hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam kanal YouTube Roy Suryo pada Minggu (12/7/2026).

Gafur menjelaskan, perbandingan tersebut bukan ditujukan untuk menyamakan substansi kedua perkara, melainkan untuk menyoroti cara aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.

Ia mencontohkan konferensi pers Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) terkait hasil penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah.

Dalam kesempatan itu, kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita.

"Yang pertama, pada saat Polda Metro melakukan konferensi pers yang dipimpin Kombes Budi, itu banyak sekali uang dan emas, dan menjadi barang bukti," kata Gafur, dikutip SURYA.co.id dari kanal youtube Roy Suryo.

DIPECAT - Abdul Gafur Sangadji (tengah) dan Ahmad Khozinudin (memegang map) ketika diwawancarai awak media. Abdul kini dipecat oleh Ahmad Khozinudin dari tim pengacara Roy Suryo.
DIPECAT - Abdul Gafur Sangadji (tengah) dan Ahmad Khozinudin (memegang map) ketika diwawancarai awak media. Abdul kini dipecat oleh Ahmad Khozinudin dari tim pengacara Roy Suryo. (tribunnews)

Ia menyebut barang bukti yang dipamerkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya, menurutnya, mencapai ratusan miliar rupiah.

"Di tiga tempat, ada di kafe, kemudian di rumah yang rupanya itu milik Jampidsus. Itu ada 74 kg emas. Kemudian, ada beberapa uang yang kalau dikonversi itu ratusan miliar lebih. Itu sesuatu yang luar biasa," ujarnya.

Menurut Gafur, langkah tersebut menunjukkan adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Baca juga: Alasan Alumni S2 Hukum UI Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur dari Tim Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Pertanyakan Tidak Ditampilkannya Dokumen dalam Kasus Roy Suryo

Sebaliknya, Gafur menilai pendekatan berbeda terjadi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lain terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Jokowi.

Ia menyoroti penetapan delapan tersangka pada 7 November 2025 yang, menurutnya, tidak disertai pemaparan dokumen yang disebut sebagai barang bukti kepada publik.

"Yang menjadi pertanyaan, ketika mereka melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada tanggal 7 November 2025, ada delapan anak bangsa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Gafur.

"Tapi tidak ada satu pun dokumen yang diperlihatkan kepada publik. Enggak ada satu pun barang bukti yang katanya 700 barang bukti dokumen," lanjutnya.

Ia mengatakan hingga kini tidak ada dokumen seperti skripsi, ijazah, maupun dokumen lain yang diperlihatkan kepada masyarakat sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses hukum, meskipun berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Nilai Ada Perbedaan Kecepatan Penanganan Perkara

PRAPERADILAN - Momen Roy Suryo jabat tangan kerabatnya usai dengar hakim kabulkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Pengamat mendukung dengan keputusan hakim mengabulkan gugatan tersebut.
PRAPERADILAN - Momen Roy Suryo jabat tangan kerabatnya usai dengar hakim kabulkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Pengamat mendukung dengan keputusan hakim mengabulkan gugatan tersebut. (Tribunnews.com)

Selain transparansi, Gafur juga menyoroti perbedaan kecepatan penanganan perkara.

Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi terhadap Febrie Adriansyah berlangsung cepat dan mendapat perhatian luas, termasuk dari DPR RI. Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi, menurutnya, memerlukan waktu lebih dari satu tahun hingga memasuki tahap tertentu.

"Saya kira ini bukan indikasi lagi, tapi ini polda dan polisi memperlihatkan bahwa ada kesenjangan. Dalam kasus Jampidsus, begitu luar biasa mereka bergerak cepat dan ada perhatian dari DPR. Tapi untuk kasus selembar ijazah, butuh 400 hari, 1 tahun lebih," ujarnya.

Gafur menegaskan bahwa yang diharapkan pihaknya bukan hanya pembuktian melalui proses persidangan pidana, melainkan juga keterbukaan informasi kepada publik.

Kubu Roy Suryo Singgung Peran DPR dalam Pengawasan

Alasan lain yang disampaikan Gafur saat membandingkan kedua perkara adalah terkait fungsi pengawasan DPR RI.

Ia mengatakan banyak perkara pidana mendapat perhatian DPR melalui mekanisme pengawasan setelah adanya pengaduan masyarakat. Namun, menurutnya, upaya Roy Suryo menyampaikan surat kepada sejumlah komisi DPR tidak memperoleh tindak lanjut.

"Ketika rakyat datang ke DPR, mereka mengadu, dan itu rakyat ada forumnya. Memang DPR itu bukan forum untuk menguji penegakan atau pembuktiannya, tapi DPR melakukan pengawasan. Kenapa dalam kasus ijazah Pak Jokowi ini, DPR tidak segera membentuk panja?" katanya.

Atas dasar itu, Gafur menilai terdapat standar yang berbeda dalam respons terhadap kedua perkara.

Ia berpendapat DPR seharusnya juga dapat membentuk panitia kerja (Panja) atau mekanisme pengawasan lainnya terhadap penanganan kasus tudingan ijazah tersebut.

Pernyataan Abdul Gafur menunjukkan bahwa fokus utama kubu Roy Suryo bukan pada upaya menyamakan dugaan tindak pidana korupsi dengan perkara dugaan pencemaran nama baik, melainkan pada isu transparansi, konsistensi penegakan hukum, serta fungsi pengawasan lembaga negara.

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa setiap perkara memiliki karakteristik, alat bukti, kebutuhan penyidikan, dan strategi penanganan yang berbeda.

Oleh karena itu, perbedaan dalam penyampaian informasi kepada publik belum tentu mencerminkan perlakuan hukum yang sama atau berbeda. Penilaian mengenai proses penegakan hukum pada akhirnya akan bergantung pada mekanisme penyidikan, persidangan, serta pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.