Fakta Baru Ibu Tiri Aniaya Balita di Bekasi, Dipicu Sakit Hati ke Suami, Berlangsung Selama 3 Bulan
Eri Ariyanto July 14, 2026 11:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan seorang ibu tiri berusia 19 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus yang menggemparkan publik ini ternyata bukan tindakan kekerasan yang terjadi sekali, melainkan berlangsung secara berulang selama kurang lebih tiga bulan.

Korban yang masih berusia balita diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik hingga meninggalkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap suaminya setelah kerap menerima ucapan yang menyakitkan dari sang suami beserta keluarganya.

Emosi yang dipendam pelaku kemudian dilampiaskan kepada korban yang merupakan anak sambungnya dan tidak memiliki kemampuan untuk melawan.

Selama berbulan-bulan, dugaan kekerasan itu disebut terjadi saat korban berada bersama pelaku di dalam rumah tanpa pengawasan orang lain.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kondisi korban menarik perhatian dan dilaporkan kepada pihak berwenang hingga memicu penyelidikan kepolisian.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mendalami kronologi, motif, serta rangkaian dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Sementara itu, korban kini mendapatkan penanganan medis dan pendampingan guna memastikan kondisi kesehatan fisik maupun psikologisnya dapat segera pulih.

Terungkapnya fakta bahwa penganiayaan berlangsung selama sekitar tiga bulan sekaligus memperkuat dugaan adanya kekerasan berulang terhadap balita tersebut, yang kini menjadi fokus penyidikan aparat kepolisian.

Seorang balita berinisial AAS (4) luka lebam akibat dianiaya ibu tiri berinisal DM yang berusia 19 tahun di Bekasi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kamus& Ensiklopedia

Hasil visum sementara menunjukkan korban terluka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

Pelaku beralasan perbuatan itu untuk mendisiplinkan korban.

Namun, polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

ILUSTRASI Balita dicabuli
ILUSTRASI Balita dianiaya (Kolase tribunNewsmaker.com)

Kronologi

Kasus dugaan penganiayaan terhadap terungkap setelah tim medis menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Ibu tiri korban kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingi pejabat utama Polres Metro Bekasi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.

"Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026 dan langsung diamankan diri hari tadi," kata Kombes Ikhlas  pada Senin (13/7/2026).

Ia menerangkan, DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri. ReferensiGeografis

Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

DM melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

"Lalu tim melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya," kata dia dikutip dari Tribun Bekasi.

Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

"Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja," kata dia.

Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.

Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

Plh Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka.

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.