Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pelaku penyiksaan dan penyekapan YTR, wanita asal Rancaekek, kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga mengalami cacat permanen, masih belum ada perkembangan signifikan setelah penangkapan pelaku Taufik Hidayat oleh jajaran kepolisian Polda Jabar pada 23 Juni 2026. Polisi masih terus melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari para saksi dalam kasus ini.
Setelah penangkapan Taufik Hidayat, Polda Jabar pun telah melaksanakan prarekonstruksi, rekonstruksi, hingga gelar perkara guna memastikan hukuman atau pasal apa yang pantas disangkakan ke Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan kasus ini masih belum ada perkembangan karena masih dalam penyidikan lebih mendalam.
Baca juga: Kabar Terkini YTR Korban Penyekapan Taufik Hidayat: Membaik, Bersiap Operasi
"Saksi 31 orang itu banyak. Kamk masih lakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka," katanya singkat, Selasa (14/7/2026).
Kombes Hendra pun masih belum mengetahui kapan berkas-berkas itu lengkap dan diserahkan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Direktur PPA-PPO, Kombes Rumi Untari juga menyampaikan hal senada.
"Belum, belum ada kabar (proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar)," ucapnya singkat.
Namun, ada angin segar. Meski proses hukum pelaku penganiayaan masih seolah jalan di tempat, kondisi korban YTR justru mengalami kondisi yang semakin baik, seperti yang diungkap kakak kandungnya, Afif Shandy beberapa waktu lalu dan tim dokter RSHS Bandung yang menangani YTR.
"Alhamdulillah, dia sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan melakukan berbagai gerakan, seperti duduk dan berjalan dengan baik," kata Afif.
Untuk proses pengobatan YTR, Afif menyebut masih dalam tahap penyembuhan dan bakal dijadwalkan untuk operasi.
"Bapak dan ibu menunggu bergantian di rumah sakit. Sekarang juga kan tak diperbolehkan banyak orang yang menjenguk agar proses penyembuhan berlangsung cepat," katanya.
Afif berharap, kasus yang melibatkan adiknya ini segera masuk ke meja hijau agar bisa terang benderang keadilan untuk adiknya.
"Semoga diperlancar proses sidangnya dan hukumannya maksimal untuk pelaku," katanya.
Baca juga: Taufik Hidayat Diduga Rencanakan Aksi Sadisnya, Polda Jabar Terapkan Pasal Berlapis
Pelaku Taufik Hidayat dipersangkakan dua pasal hukum, yakni pasal 451 soal penyanderaan yang maksimal hukumannya 12 tahun penjara, dan kedua pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, ditambah dimasukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atas keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum yang dilaksanakan.
Total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika diakumulasikan dari ada yang lima tahun, delapan tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, jika 12 dikalikan tiga, yakni 36 tahun penjara.(*)