TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua unit mesin insinerator atau mesin pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tak kunjung beroperasi, Selasa (14/7/2026).
Mesin pembakaran sampah tersebut dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman pada tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp9 miliar.
Mesin tersebut memiliki kemampuan membakar sampah sebanyak 12 ton dalam satu hari kerja.
Hasil pembakaran sampah itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk bahan pembuatan batako atau paving block.
Baca juga: Sampah Berserakan, Drainase di Jalan Sam Ratulangi Pasangkayu Tertutup Tanah dan Tak Lagi Berfungsi
Baca juga: Sampah Sepanjang 10 Meter Berserakan di Depan SMKN 1 Polewali, Tak Kunjung Diangkut
Namun, hingga saat ini mesin insinerator tersebut belum difungsikan, meski telah melalui uji coba pada 10 November 2025 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Polman, Syarifuddin Wahab, menyampaikan mesin tersebut masih membutuhkan pembenahan.
"Setelah uji coba yang dulu itu, masih ada sejumlah hal yang mau kita benahi agar dapat segera beroperasi, seperti kabelnya untuk meningkatkan daya pembakaran," kata Syarifuddin Wahab kepada wartawan.
Ia mengatakan, pembenahan mesin pembakaran sampah tersebut mencakup bagian kabel dan aspek teknis lainnya.
Meski mesin telah melalui uji coba pembakaran, sejumlah kendala masih perlu dibenahi sebelum dapat digunakan secara optimal.
Syarifuddin Wahab mengatakan mesin insinerator tersebut akan segera difungsikan untuk membantu mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Polman.
"Insya Allah tahun ini mesin pembakaran itu akan kita fungsikan, kita tidak mau buru-buru jika belum siap semuanya," ungkapnya.
Ia menambahkan, perubahan nomenklatur TPA Paku menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Paku juga masih dalam proses kajian akademis.
Menurut Syarifuddin, perubahan nomenklatur tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan sehingga mesin pembakaran sampah belum dioperasikan.
Untuk sementara waktu, petugas DLHK Polman masih membawa sampah ke kawasan hutan Campalagian dengan metode gali tutup. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli