SRIPOKU.COM, MARTAPURA– Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan korban yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diterima Sripoku.com, Selasa (14/7/2026), korban berinisial KU tampak masih terbaring di atas ranjang rumah sakit menggunakan masker oksigen saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian terkait dugaan peristiwa yang dialaminya.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres OKU Timur oleh suami korban, Tri Susilo (28), warga Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di ruang ICU RSUD Martapura.
Saat itu korban sedang tak berdaya usai menjalani perawatan pasca mengalami kejang.
Dalam laporan polisi, terlapor yang merupakan seorang perawat pria berinisial S diduga masuk ke ruang ICU ketika korban berada dalam kondisi lemah.
Laporan tersebut memuat dugaan adanya tindakan cabul yang dilakukan terhadap korban.
Kasus itu telah diterima Polres OKU Timur dengan nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tertanggal 13 Juli 2026.
Perkara dilaporkan menggunakan dasar dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
"Masih kita dalami. Untuk laporan sudah kami terima," ujar Iptu Rendi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
"Polres OKU Timur akan menangani perkara tersebut secara profesional dan setiap perkembangan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum," katanya.
Sementara itu, suami korban, Tri Susilo, mengatakan keluarganya memutuskan memindahkan istrinya dari RSUD Martapura ke RSUD OKU Timur setelah peristiwa tersebut.
Ia mengaku keluarganya sudah tidak lagi merasa nyaman melanjutkan perawatan di rumah sakit tempat dugaan kejadian itu berlangsung.
"Sekarang kami sudah pindah ke RSUD OKU Timur karena sudah tidak nyaman lagi di RSUD Martapura," ujarnya.
Tri berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga perkara tersebut dapat diusut hingga tuntas.
Direktur RSUD Martapura, dr Muh Irfan Jauhari, telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan.