Upaya Komisi II Bikin Nyali Penyewa Lahan Pemkab Malang 54 Ha Ciut Nyali Usai Digertak Kejaksaan
Eko Darmoko July 14, 2026 12:45 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Upaya Komisi II DPRD Kabupaten Malang untuk menyelamatkan aset Pemkab Malang seluas 54 hektare (Ha), yang sudah enam tahun 'hilang', layak diapresiasi.

Sebab, gara-gara ide cerdas Ali Murtadlo atau Gus Tado, Ketua Komisi II, yang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih uang sewa lahan bekas Tanah Kas Desa (TKD) Dampit itu, akhirnya membuat nyali para penyewa mundur.

Hasilnya, kini 25 penyewa lahan itu sudah siap membayar uang kompensasi Rp 800 juta per tahun (2026) ini.

"Iya, jika tak melibatkan Kejaksaan atau cuma dari Pemkab Malang sendiri seperti Satpol PP, ya akan kesulitan."

"Namun, begitu Kejaksaan yang turun, dengan memberikan sosialisasi terkait aturan sewa tanah milik pemerintah, mereka baru paham," ungkap Gus Tado, yang anggota DPRD dari Fraksi PKB itu, Selasa (14/7/2026).

Gus Tado punya ide seperti itu karena merasa akan kesulitan jika tak digertak dengan korp adiyaksa seperti itu.

Sebab, selama enam tahun atau sejak 2019 lalu hingga tahun 2025 lalu, para penyewa itu tak mau membayar uang kompensasi meski tiap tahun sudah menikmati hasilnya dari ditanami tebu.

Baca juga: Warga Kepanjen Malang Tidak Masalah Ada PKL di Atas Trotoar Karena Bukanya Setiap Sore Hari

Akibatnya, Pemkab Malang kehilangan potensi PAD Rp 8,1 miliar karena petaninya enggan membayar uang sewanya selama enam tahun itu.

"Namun, mulai tahun 2026 ini, mereka harus menyewa, nggak bisa gratis seperti enam tahun lalu," ungkap Gus Tado kepada SURYAMALANG.COM.

Menurut Gus Tado, dari hitungan tim appraisal ditemukan harga sewanya per hektare itu antara Rp 8 juta sampai Rp 10 juta.

Itu tergantung lokasinya, karena lahan 54 Ha itu terpencar di tiga desa, bahkan ada yang di lereng gunung.

Namun, ditemukan harga sewanya Rp 800 juta per tahun dari luas 54 Ha itu.

Buntut dari 6 tahun tak bayar sewa itu, kini Yetty Nurhayati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan tegas pada mereka.

Menurutnya, meski mereka saat ini akan menyewa kembali, namun tak bisa luwes seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, sesuai yang disampaikan oleh tim dari kejaksaan saat melakukan sosialisasi, penyewa harus bayar di depan sebelum menggarap lahan itu.

"Sebelum membayar uang sewa, ya tak bisa menggarap lahan itu," tutur Yetty kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Lulusan Unesa Dirikan Sekolah Modeling untuk Penyandang Disabilitas di Malang dan Surabaya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.