JCW Curigai Adanya Skema Sistematis di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah
Hari Susmayanti July 14, 2026 01:02 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi untuk penghentian pendataan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah masing-masing, sebagai tindak lanjut SPPG yang diduga bermasalah.

Kebijakan kontroversial ini menuai kecurigaan dari pegiat antikorupsi, Jogja Corruption Watch (JCW).

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mencurigai adanya skema sistematis di balik penghentian pendataan ini.

Ia menduga terdapat praktik "barter" kasus antara dua lembaga penegak hukum.

Kamba menyoroti keterkaitan antara kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang ditangani oleh Kortastipikor Polri, dengan kasus dugaan korupsi MBG yang melibatkan petinggi Polri, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Petinggi Polri Bintang satu ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI karena diduga mengatur skema pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra SPPG dan melakukan penggelembungan harga demi keuntungan pribadi.

"Sehingga menjadi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah itu. Karena Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK mengatur pengambilalihan penyidikan suatu perkara yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan," kata Kamba, kepada Tribun Jogja, Selasa (14/7/2026). 

Baca juga: Sasar Warga Lansia, PKB DIY Gelontorkan Bantuan ke Dua Wilayah di Gunungkidul

Kecurigaan aktivis JCW ini bukan tanpa alasan. Sebab, kata Kamba, pada 15 Juni 2026, Kejagung melalui surat bernomor B-2668/F.d2/06/2026 telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk mendata pelaksanaan dan permasalahan program MBG.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan adanya titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang bermasalah, bahkan diduga fiktif, yang saat ini tengah disidik oleh Kejagung RI.

"Namun 'ujug-ujug' pada 10 Juli 2026 muncul surat baru bernomor B - 3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik. Surat tersebut berisi tentang perintah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se - Indonesia untuk menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing," ujarnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan telah membenarkan ihwal beredarnya surat instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut.

Menurut Anang, penarikan perintah itu lantaran batas waktu pengumpulan data terkait dugaan persoalan pada program MBG telah selesai.

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.(rif/tribunnews).  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.