KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Isu mengenai dugaan praktik pemberian uang gerenti atau uang jaminan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun belakangan mencuat di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun secara tegas membantah keterlibatan petugas dalam praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar (pungli) tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Muhamad Arfat, menegaskan seluruh petugas imigrasi berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kepada seluruh staf kami selalu mengingatkan agar menjalankan tugas sesuai prosedur resmi. Sampai saat ini kami belum pernah menerima laporan maupun bukti adanya praktik pungutan liar dengan kedok uang gerenti," ujar Arfat, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, pimpinan Kantor Imigrasi Karimun terus mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta tidak melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
"Kepala Kantor senantiasa mengingatkan jajaran Imigrasi Karimun untuk bekerja sesuai peraturan dan SOP yang berlaku serta tidak melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Apabila ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat," katanya.
Menurut data internal Kantor Imigrasi Karimun, hingga saat ini belum terdapat laporan resmi terkait dugaan suap maupun gratifikasi yang melibatkan petugas imigrasi di wilayah tersebut.
Selain itu, Kantor Imigrasi Karimun secara rutin melaksanakan pelatihan anti korupsi dan penguatan integritas guna memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
Meski demikian, pihak Imigrasi Karimun tetap mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pelabuhan.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Kantor Imigrasi Karimun juga menyediakan saluran pengaduan secara daring serta nomor hotline yang dapat diakses langsung oleh masyarakat
Pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai salah satu pintu gerbang internasional di wilayah perairan Indonesia bagian utara, Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun memiliki peran strategis dalam menjaga citra pelayanan publik Indonesia di mata masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
Dengan komitmen petugas serta dukungan masyarakat, diharapkan pelayanan di Pelabuhan Internasional Karimun dapat terus berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
(TribunBatam.id/Fairozzamani)