Ibu Tiri di Bekasi Diduga Tega Aniaya Bocah Empat Tahun, Polisi: Dipicu Rasa Sakit Hati
Erik S July 14, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan DM diduga melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. 

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga tidak wajar pada tubuh korban.

"Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong," urai Kombes Ikhlas kepada wartawan Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. 

Kekerasan diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Sebelumnya, DM mengaku korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. 

Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.

Baca juga:  Motif Ibu Tiri di Bekasi Aniaya Balita, Buat Skenario Terpeleset di Kamar Mandi

"Diduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," imbuhnya.

Penyidik masih mendalami motif serta seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. 

Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.

Polisi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. 

Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.