TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menjadi perhatian publik hingga saat ini.
Perkembangan perkara tersebut turut memunculkan berbagai respons dari masyarakat.
Di tengah sorotan yang terus menguat, muncul desakan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan itu dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas situasi yang sedang berkembang.
Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai tuntutan agar ST Burhanuddin mundur dari kursi Jaksa Agung.
Menurut Mahfud, keputusan untuk tetap menjabat atau memilih mengundurkan diri sepenuhnya merupakan kewenangan dan kesadaran pribadi ST Burhanuddin.
Ia menilai persoalan tersebut tidak berada dalam ranah hukum, melainkan berkaitan dengan etika dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
Baca juga: Keberadaan Febrie Adriansyah, Mahfud MD Nilai Pelimpahan Tidak Sah: Sembunyi atau Disembunyikan?
"Itu terserah kesadaran moral Jaksa Agung. Karena proses pengunduran diri itu bukan hukum, tapi etika. Etika itu diatur di dalam ketetapan MPR nomor VI tahun 2001 dan nomor VIII tahun 2001."
"Jadi di situ disebutkan pejabat yang kerjanya menimbulkan kontroversi, yang kehilangan kepercayaan publik itu supaya mengundurkan diri. Itu ada kalimatnya di situ. Tap MPR itu dibuat karena dulu banyak orang kalau melakukan kesalahan itu selalu mengatakan saya tidak melanggar hukum gitu."
"Tapi kalau tidak melanggar hukum, Anda melanggar etika. Hukuman etika apa? lalu dibuat ketetapan MPR tahun 2001 itu. Nah, dan itu dia secara moral merasa bersalah apa tidak terhadap ini? Gitu aja," kata Mahfud dalam Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa keputusan mengenai mundur atau tidaknya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sebaiknya dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, penilaian tersebut pada akhirnya bergantung pada pertimbangan moral dan etika pribadi, bukan semata-mata persoalan hukum, meski kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik.
Selain menyinggung soal kesadaran moral, Mahfud juga memaparkan bahwa secara aturan, Presiden memiliki ruang eksekutif untuk mengambil tindakan administratif.
TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001 memberikan celah bagi kepala negara selaku atasan tertinggi untuk menjatuhkan sanksi sebelum proses hukum pidana berjalan.
Selain itu presiden juga dinilai bisa melakukan langkah tegas untuk mencopot jabatan Jaksa Agung.
"Meskipun di dalam Tap MPR yang nomor VIII disebutkan atasan bisa menjatuhkan sanksi administratif sebelum dijatuhkan sanksi hukum pidana itu ada juga. Jadi Presiden bisa saja melakukan perombakan secepatnya gitu," jelasnya.
Namun Mahfud menyadari bahwa langkah tegas berupa perombakan atau pencopotan jabatan di Korps Adhyaksa cenderung sulit direalisasikan dalam waktu dekat.
"Tapi dalam situasi begini kayaknya agak susah membayangkan itu terjadi ya," pungkas Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Nilai KPK Tak Berani Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah: Harus Suntik Dorongan Presiden
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai ST Burhanuddin seharusnya mundur dari jabatan Jaksa Agung.
Sebab menurut Sugeng, kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jika Burhanuddin tidak mundur, menurut Sugeng, Presiden Prabowo Subianto dapat memberhentikan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.
Diketahui Burhanuddin sudah menjabat posisi Jaksa Agung selama hampir tujuh tahun.
Dengan pemberhentian Burhanuddin, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru.
"Hal ini, agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," ujar Sugeng dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (13/7/2026).
Disamping itu, kata Sugeng, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan.
"Jadi ada tanggung jawab kelembagaan," ujarnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Faryyanida Putwiliani)