TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Manajemen RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga kesehatan terhadap pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Rumah sakit membantah tuduhan tersebut dan menegaskan kasus itu masih dalam tahap klarifikasi oleh aparat kepolisian.
Humas RSUD Martapura, Immala Dewi, mengatakan pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai kondisi medis korban saat menjalani perawatan.
Menurut Immala, pasien sempat menjalani perawatan dalam keadaan tidak sadar dan mendapatkan obat bius serta obat penenang sesuai dengan prosedur medis.
Setelah kondisinya membaik dan sadar, pasien kemudian mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual.
"Penjelasan dari dokter kami, dr. Hasiolan, kondisi tersebut diduga dipengaruhi efek obat. Hal itu juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," ujar Immala saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan informasi dan penjelasan yang dimiliki pihak rumah sakit, tuduhan pelecehan seksual yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal RSUD Martapura.
Baca juga: Pengakuan Wanita Pasien ICU RSUD Martapura OKU Timur Diduga Dilecehkan Oknum Nakes, Baju Dibuka
Meski demikian, Immala menekankan bahwa pihak rumah sakit tidak akan menghalangi proses hukum dan sepenuhnya menghormati langkah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami sampaikan kepada penyidik agar peristiwa ini dapat diungkap secara objektif," katanya.
Immala juga membenarkan bahwa keluarga pasien telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres OKU Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian telah mendatangi RSUD Martapura untuk meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Seksi Keperawatan.
"Polisi sudah datang melakukan klarifikasi ke Kasi Keperawatan. Saat ini masih dilakukan validasi terhadap seluruh informasi yang ada," jelasnya.
Video yang diterima TribunSumsel.com pada Selasa (14/7/2026) memperlihatkan seorang pasien perempuan berinisial KU masih terbaring di atas ranjang rumah sakit dengan menggunakan masker oksigen saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian terkait dugaan tindakan asusila yang dialaminya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres OKU Timur oleh suami korban, TS (28), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di ruang ICU RSUD Martapura. Saat itu, korban tengah menjalani perawatan dalam kondisi lemah usai mengalami kejang.
Dalam laporan polisi disebutkan, terlapor yang merupakan seorang perawat pria berinisial S diduga masuk ke ruang ICU ketika korban sedang dirawat.
Korban diduga berada dalam kondisi yang membuatnya tidak mampu memberikan perlawanan.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), terlapor diduga memegang payudara kiri korban, kemudian berpindah ke sisi kanan dan membuka pakaian korban, lalu meremas payudara sebelah kanan.
Tak berhenti di situ, terlapor juga diduga membuka celana korban, kemudian mengambil tangan korban dan mengarahkannya untuk memegang alat kelaminnya sebanyak dua kali sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma sehingga keluarga memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu telah diterima Polres OKU Timur dengan nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Juli 2026.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana cabul dengan dasar hukum Pasal 414 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurutnya, penyidik belum dapat menyampaikan kesimpulan karena proses pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun alat bukti masih berlangsung.
"Masih kita dalami. Untuk laporan sudah kami terima," ujar Iptu Rendi saat dikonfirmasi TribunSumsel.com dan Sripoku.com pada Selasa (14/7/2026).
Ia juga menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan seluruh alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mendalami kronologi kejadian untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polres OKU Timur akan menangani perkara tersebut secara profesional dan setiap perkembangan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, suami korban, Tri Susilo (28), mengatakan setelah dugaan peristiwa itu terjadi, keluarga memutuskan memindahkan istrinya dari RSUD Martapura ke RSUD OKU Timur.
Keputusan tersebut diambil karena keluarga mengaku sudah tidak lagi merasa nyaman melanjutkan perawatan di rumah sakit tempat dugaan peristiwa itu terjadi.
"Sekarang kami sudah pindah ke RSUD OKU Timur karena sudah tidak nyaman lagi di RSUD Martapura," ujarnya saat dikonfirmasi TribunSumsel.com dan Sripoku.com.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga peristiwa yang dialami istrinya dapat diusut hingga tuntas.
Direktur RSUD Martapura, dr. Muh. Irfan Jauhari, telah dihubungi sebanyak dua kali untuk dimintai konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres OKU Timur. Penyidik masih mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com