Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pria berinisial MY (34) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengiriman pesan ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, MY dalam perkara ini dikenakan Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror.
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," tutur Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY mengaku mengirim ancaman tersebut karena iseng.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif pelaku.
"Motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," kata Iman, Senin (13/7/2026).
Iman menambahkan, MY sebelumnya juga pernah mengirim pesan ancaman serupa melalui WhatsApp kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.
Saat itu, ketua RT memilih mengajak MY berkomunikasi dan peristiwa tersebut terjadi pada waktu yang berbeda dengan kasus di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.
"Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA yang sama ke ketua RT-nya. Iya (WA soal ancaman bom) sebelumnya bukan dalam waktu berdekatan," kata dia.
Pelaku berinisial MY (34) telah ditangkap, tetapi hingga saat ini belum memberikan keterangan yang konsisten.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah mengatakan, penyidik masih memeriksa pelaku untuk mengungkap alasan di balik ancaman tersebut.
"(MY) masih kami periksa. Masih berubah-ubah keterangannya," ujar Iskandarsyah, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, Plt Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino de Tech menyebut penyidik mendalami sejumlah kemungkinan, termasuk unsur perencanaan, motif dendam, serta hubungan pelaku dengan dua guru yang menerima pesan ancaman.
Polisi juga akan melibatkan psikolog forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation untuk mengungkap motif pelaku.
"Iya betul, kami akan melakukan tes kejiwaan," kata Alpino, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Pelaku diamankan pada hari yang sama atau Senin siang usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk analisis digital terhadap pesan ancaman yang diterima pihak sekolah.
Berdasarkan video penangkapan yang diterima Warta Kota, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dengan mengenakan singlet putih dan celana panjang abu-abu.
Penangkapan dilakukan petugas kepolisian di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah.
Pelaku diminta untuk mengaktifkan kembali WhatsApp (WA) yang melakukan ancaman bom ke pihak SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa.
Usai ditangkap, pelaku digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan mengenakan kaos pendek berwarna merah dan celana panjang abu-abu.
MY juga tampak menggunakan masker yang menutupi wajah serta berambut hitam.
Selain itu, kedua tangannya terlihat terikat menggunakan tali ties berkelir merah dan tanpa alas kaki.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku ancaman bom melalui media elektronik, yaitu WhatsApp," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Joko, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya ancaman bom di 11 titik di lingkungan SDN Srengseng Sawah 15.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan sterilisasi lokasi dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Jibom Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Petugas menyisir 16 ruangan di sekolah tersebut dan memastikan seluruh area dalam kondisi aman serta tidak ditemukan bahan peledak.
Selain sterilisasi lokasi, penyidik juga memeriksa lima orang saksi yang terdiri atas guru dan staf tata usaha yang pertama kali menerima pesan ancaman.
Polisi kemudian melakukan analisis teknologi informasi untuk melacak pengirim pesan. Hasil penyelidikan mengarah kepada MY.
Saat diamankan, polisi menyita sebuah telepon seluler merek Oppo yang disebut masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman.
"Melakukan interview terhadap 5 orang saksi, orang yang pertama menerima chat yaitu guru dan staf TU sekolah, melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga
pelaku," tuturnya.
"Kemudian atas dasar serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, penyidik mencurigai orang yang diduga sebagai terduga pelaku inisial MY," lanjut Joko.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino de Tech mengatakan, MY ditangkap pukul 12.20 WIB di kediamannya di Gang Kidan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
"Terduga pelaku kami amankan pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujarnya.
Polisi menyebut terduga pelaku merupakan seorang wiraswasta dan berdomisili tidak jauh dari lokasi sekolah. Saat penangkapan, MY tidak melakukan perlawanan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pengiriman ancaman tersebut. (m31)