Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penghentian tersebut tertuang dalam surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) benomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Penghentian pendataan tersebut mendapat sorotan dari Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur, penghentian pendatan SPPG tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, dalam KUHAP tidak ada satupun batasan waktu untuk pengumpulan informasi, bahan, data, keterangan atau pulbaket.
"Tidak ada juga batasan untuk penyelidik itu tidak ada gitu ya. Jadi ini (penghentian pengumpulan data karena batasan waktu) memang tidak ada dasar hukumnya," katanya, Selasa (14/7/2026).
Ia juga memandang penghentian pendataan SPPG yang dilakukan Kejagung kontradiktif.
Surat pertama yang diterbitkan memuat perintah pendataan, sementara surat kedua memerintahkan untuk penghentian pendataan.
Hal inipun memunculkan kecurigaan adanya kesepakatan politik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
"Apakah untuk mengusut secara tuntas perkara MBG? Ataukah untuk menyerang balik kepolisian? Apakah penghentian ini karena sudah ada settlement secara politik gitu ya di dalam perkara FA? Perkara FA sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya. Tentu ini sangat buruk untuk penegakan hukum antikorupsi ya," terangnya.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebaiknya Kembalikan ke Polri atau Diambil Alih KPK
Dalam pengusutan dugaan korupsi MBG, Kejaksaan mestinya membongkar secara menyeluruh.
Lantaran pelaksanaan MBG yang bermasalah, baik dari level pusat hingga daerah.
Pun muncul informasi jual beli titik SPPG hingga dugaan kecurangan di level SPPG.
Penghentian pendataan SPPG justru dinilai sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam program MBG.
Apalagi ada 41 nama yang disebutkan oleh Sonny Sanjaya, dan hingga kini belum ada tindaklanjut atas nama-nama tersebut.
"Nah kalau kemudian sekarang itu dihentikan, maka menurut saya itu artinya kemunduran dalam pemberantasan korupsi, kemunduran dalam upaya untuk mengungkap kecurangan di program MBG," ujarnya.
Ia menilai penghentian pendataan justru membuat Kejagung kehilangan kesempatan untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan mengungkap korupsi program MBG.
Jika penghentian tersebut karena kesepakatan politik, maka program MBG tidak dievaluasi lebih lanjut.
Dengan demikian, penegakan hukum yang saat ini terjadi bukan untuk pemberantasan korupsi, tetapi menunjukkan kekuatan aparat penegak hukum.
"Ketika elit-elit penegak hukum ini sudah sampai pada kata sepakat, ya mereka tidak akan saling bongkar, tetapi kan kemudian kasus-kasus korupsi di berbagai program ini kemudian bisa terbengkalai gitu," lanjutnya.
Ia pun meminta KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara MBG.
Dengan demikian, diharapkan penanganan korupsi MBG dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ya kalau yang kasus eks Jampidsus kami rekomendasikan KPK ambil alih. Kalau untuk MBG, kami sangat merekomendasikan KPK untuk supervisi. Agar apa? Agar penanganannya itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak mudah dimulai atau tidak mudah berhenti di tengah jalan hanya karena alasan-alasan nonhukum, alasan-alasan politik," pungkasnya. (*)