TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya masih mengedepankan fungsi supervisi dalam penanganan kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan KPK mengambil alih perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Jampidsus, Pengamat: Kapolri hingga Jaksa Agung Harusnya Mundur
"Saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan," kata Setyo kepada wartawan di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses yang dilakukan masih berada pada tahap awal.
Sebab itu, KPK meminta agar penanganan perkara di Kejaksaan Agung diberikan kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ucapnya.
Setyo mengatakan, dalam pelaksanaan supervisi, penyidik KPK akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Apabila dibutuhkan, KPK dapat memberikan dukungan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan dan mekanisme internal lembaga.
"Nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penyidikan di Kejaksaan Agung tidak berjalan optimal, Setyo memilih tidak berspekulasi.
Dia menegaskan fokus KPK saat ini tetap pada pelaksanaan supervisi terhadap proses yang sedang berlangsung.
Baca juga: KPK Belum Terima Ajakan Kejagung untuk Supervisi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya," tandasnya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengusut kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara independen.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi agar kasusnya transparan dan profesional.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (17/7/2026)
Ia memastikan seluruh proses perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka baik kepada publik ataupun Komisi III DPR yang telah membentuk Panja.