TRIBUNMATARAMAN.COM, MALANG - Organisasi Sosial Keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya kembali mendampingi pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Malang.
Kali ini, laporan terkait dugaan tindak pidana asusila tersebut dilayangkan ke Polres Malang dengan korban yang disebut lebih dari lima orang.
Kuasa Hukum Santriwati dari Yakuza Maneges, Muhammad Zakky, mengatakan pihaknya bersama sejumlah korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Tadi malam kami bersama lima orang korban melaporkan peristiwa tindak pidana asusila ke Polres Malang,” ujar Zakky, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Wajah Baru RSUD Gambiran, Gedung I Jadi Simbol Transformasi Pelayanan Kesehatan Kota Kediri
Menurut Zakky, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren yang berada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Ia menyebut korban yang telah teridentifikasi sementara berjumlah lima orang. Namun, jumlah tersebut diduga masih dapat bertambah.
“Korban yang terdeteksi sudah ada lima orang, sepertinya lebih dari itu,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Yakuza Maneges menyebut terdapat dua orang terduga pelaku berinisial S dan D.
Zakky menjelaskan, S diduga merupakan pengasuh pondok pesantren, sedangkan D disebut sebagai anak dari pengasuh atau Gus di lingkungan ponpes tersebut.
“Keduanya sudah dibawa langsung ke Satres PPA dan PPO Polres Malang,” jelasnya.
Pihak pelapor menyangkakan dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 6 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zakky mengungkapkan dugaan modus yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan memanggil santriwati untuk meminta pijat.
Saat proses tersebut berlangsung, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh berupa perabaan pada bagian tubuh.
“Modusnya meminta pijat, kemudian tubuh korban diraba-raba. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan cukup lama,” ungkap Zakky.
Ia menyebut dugaan tindakan tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak tahun 1996.
“Sudah dilakukan sejak lama, bahkan sejak tahun 1996 dengan modus meminta pijat dan tubuh korban digerayangi,” pungkasnya.
Nama Yakuza Maneges menjadi perhatian publik setelah organisasi tersebut resmi dideklarasikan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Organisasi ini didirikan oleh Gus Thuba atau Thuba Topo Broto Maneges dengan membawa konsep gerakan sosial, spiritual, dan kemanusiaan.
Meski menggunakan nama "Yakuza" yang identik dengan kelompok kriminal Jepang, Gus Thuba menegaskan organisasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kelompok tersebut.
Menurutnya, nama Yakuza memiliki filosofi tersendiri, yakni singkatan dari "Yang Awalnya Kotor Ujungnya Zuhud Abadi".
Makna tersebut menggambarkan seseorang yang pernah memiliki masa lalu kurang baik, tetapi masih memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
Yakuza Maneges resmi dideklarasikan pada 9 Mei 2026 di Gaharu Ballroom Hotel Bukit Daun, Kediri.
Dalam deklarasi tersebut, Gus Thuba menyampaikan bahwa organisasi ini hadir untuk merangkul masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang ingin kembali memperbaiki kehidupan melalui pendekatan spiritual.
Konsep "santri jalur kiri" yang diusung organisasi ini juga sempat menjadi sorotan. Istilah tersebut menurut Gus Thuba bukan berkaitan dengan politik, melainkan menggambarkan kelompok yang pernah berada dalam lingkungan negatif namun ingin kembali menuju jalan kebaikan.
Yakuza Maneges juga disebut berada dalam lingkungan dakwah Majelis Semaan Al-Qur'an dan Dzikrul Ghofilin yang didirikan oleh ulama kharismatik Kediri, KH Hamim Jazuli atau Gus Miek.
Hingga kini, proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati tersebut masih berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan seluruh pihak yang terlibat.
(TribunMataraman.com)