Di Tengah Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Pilih Hentikan Pendataan MBG, Ini Alasannya
jonisetiawan July 14, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan terhadap berbagai perkembangan hukum yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung mengambil langkah penting dengan menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang sebelumnya dilakukan di berbagai daerah.

Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian karena muncul ketika penanganan dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan penghentian ini bukan berarti menghentikan proses hukum terhadap perkara yang telah berjalan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca juga: Hasil Evaluasi Program MBG di Karanganyar Jelang Masuk Sekolah dan Dampak Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Menindaklanjuti Instruksi Sebelumnya

Surat penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Pada surat terdahulu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia diminta melakukan inventarisasi sekaligus pengumpulan data mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Inventarisasi sendiri merupakan proses pencatatan dan pendataan secara sistematis terhadap suatu objek maupun kegiatan guna memperoleh gambaran pelaksanaan di lapangan.

Namun, setelah masa pendataan dianggap selesai, Kejaksaan Agung mengeluarkan instruksi baru yang memerintahkan seluruh kegiatan tersebut dihentikan.

Dalam surat itu ditegaskan:

POLEMIK PROGRAM - SPPG Tulusrejo 2 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diberhentikan sementara waktu.
POLEMIK PROGRAM MBG - Potret SPPG Tulusrejo 2 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diberhentikan sementara waktu. Kejagung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait Program MBG (Kompas.com)

Kejagung: Pengumpulan Data Sudah Tuntas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat tersebut.

Ia menjelaskan penghentian dilakukan semata-mata karena tahapan pengumpulan data telah selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan sebelumnya.

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).

Meski proses pendataan dihentikan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh data yang telah berhasil dihimpun tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ucapnya.

Baca juga: Program MBG Terancam Lumpuh Total! Mitra Siap Tutup SPPG Se-Indonesia, Sebut BGN Rampas Hak Mereka

Kejati Jawa Tengah Luruskan Isu Pemeriksaan SPPG

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah turut memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Banyak pihak mengira jajaran Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, Kejati menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya hanya sebatas pengumpulan data, permintaan keterangan, dan monitoring pelaksanaan program.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan hukum.

"Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG," kata Arfan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Arfan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung setelah muncul perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di tingkat pusat.

Monitoring Dilakukan di Seluruh SPPG

Arfan menjelaskan bahwa seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah mendapat instruksi melakukan pendataan terhadap SPPG yang berada di wilayah masing-masing.

Pendataan itu meliputi pelaksanaan kegiatan, perkembangan program, hingga berbagai kendala yang ditemukan selama operasional berlangsung.

"Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak," ujarnya.

Ia mengakui proses pendataan belum sepenuhnya selesai karena jumlah SPPG yang harus dipantau cukup banyak.

"Seluruh Kejari memang kami minta untuk mendata. Tapi karena banyak, belum semuanya, baru sebagian," katanya.

Baca juga: SPPG Kembali Beroperasi, Prabowo Tebar Ancaman: Laporkan ke Saya Jika Ada Oknum Korupsi Dana MBG

Kejati Hanya Menjalankan Instruksi dari Pusat

Lebih lanjut, Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah hanya meneruskan instruksi yang berasal dari Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan Negeri.

Setelah seluruh data berhasil dihimpun, hasilnya akan dikompilasi sebelum dikirim kembali ke pusat sebagai bahan evaluasi.

"Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG."

"Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi," jelasnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya dugaan penyimpangan karena seluruh kegiatan masih berada pada tahap awal pengumpulan informasi.

Muncul di Tengah Penanganan Kasus Korupsi MBG

Surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang sebelumnya memerintahkan inventarisasi pelaksanaan Program MBG kembali menjadi sorotan publik.

Hal itu terjadi karena surat tersebut mencuat bersamaan dengan berkembangnya perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung juga tengah menangani perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang jenderal polisi aktif.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, penyidik Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda dan menemukan barang bukti berupa uang tunai serta logam mulia dengan nilai yang sangat besar.

Kini, perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berlangsung.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.