Keadaan Pilu Richard Lee Saat Mendekam di Penjara Terungkap, Sempat Pingsan Imbas Obat Keras
Murhan July 14, 2026 07:46 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Keadaan dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee selama di penjara terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026). 

Pihak Richard Lee mengungkapkan kondisi kesehatannya yang menurun selama mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurut kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kliennya sempat tidak sadarkan diri di dalam sel tahanan. 

Keadaan ini dipicu oleh tindakan Richard yang mencoba melakukan pengurangan dosis obat secara mandiri karena keterbatasan situasi di dalam penjara.

"Kondisi terdakwa darurat medis yang nyata. Tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel. Beliau melakukan tapering-off obat sendiri karena kondisi di Lapas," kata Faizal Hafied di ruang sidang.

Baca juga: Dorong Tubuh El Rumi ke Tembok, Tindakan Kasar Syifa Hadju pada Suami Saat Kejutan Ultah Disorot

Faizal mengatakan, pihak medis dari Lapas sebenarnya sudah menyadari keterbatasan fasilitas dalam menangani kondisi kesehatan Richard Lee yang memerlukan penanganan khusus.

"Dokter Lapas telah mengeluarkan rekomendasi bahwa terdakwa harus menjalani proses penurunan dosis di bawah pengawasan dokter spesialis langsung. Hal ini sangat krusial dan tidak bisa diakomodir di dalam Lapas," imbuh Faizal.

Sebagai seorang dokter, Richard Lee memahami risiko medis yang dihadapinya. 

Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengonsumsi salah satu jenis obat keras selama beberapa bulan terakhir sebelum ditahan.

"Saya izin menjelaskan Yang Mulia. Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia," ungkap Richard Lee.

"Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan Yang Mulia," tandas Richard Lee.

Atas dasar pertimbangan kesehatan yang dinilai mendesak ini, pihak Richard Lee berharap majelis hakim dapat memberikan kebijakan khusus terkait status penahanannya agar ia bisa mendapatkan perawatan medis yang layak.

Sebagai informasi, Richard Lee menjalani masa tahanan sebagai buntut atas kisruhnya dengan Dokter Detektif (Doktif). 

Kasus bermula dari aksi Doktif yang kerap mengulas kandungan produk kecantikan (skincare) melalui uji laboratorium independen. Konflik ini kemudian memanas hingga masuk ke ranah hukum.

Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif. 

Sebagai respons, Doktif melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. 

Nasib Status Dokter

Kesibukan Richard Lee selaku dokter dan pemilik bisnis klinik kecantikan mendadak terhenti setelah Ia ditahan imbas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) tentang Perlindungan Kesehatan dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

Perkara tersebut kini bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Di tengah situasinya yang berurusan dengan perkara pidana, kini terungkap nasib status profesi Richard Lee sebagai dokter.

Hal itu dibeberkan Richard usai menjalani sidang di PN Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Kepada awak media, Richard mengatakan, telah menjalani sidang etik profesi dokter.

Ia menyebut, sidang etik itu diselenggarakan oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan. 

“Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat,” ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip dari Grid.id, Kamis (2/7/2026).

Richard Lee kemudian menjelaskan isi keputusan yang menurutnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran. 

Ia menyebut, terdapat poin dalam hasil keputusan yang menegaskan bahwa dirinya dibebaskan dari tuduhan yang diajukan terhadapnya.

“Di angka dua, di sini ada tulisan ‘menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira,” katanya.

Selain hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan, Richard Lee juga menyinggung pemeriksaan lain yang pernah dijalaninya di lingkungan organisasi profesi dokter. 

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 dirinya sempat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut juga menyatakan tindakan yang dilakukannya masih sesuai dengan kompetensi profesi dokter dan tidak bertentangan dengan etika kedokteran.

“Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran,” jelasnya.

Meski menyatakan telah memperoleh hasil positif dari proses pemeriksaan etik dan profesi, Richard Lee menegaskan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang tetap harus dihadapi.

Ia mengaku memahami bahwa perkara yang menjeratnya kini telah menarik perhatian publik. Namun, Richard Lee berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan,” ujarnya.

Richard Lee juga kembali menegaskan pandangannya terkait laporan mengenai produk kecantikan yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut. 

Ia menilai laporan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat karena produk yang dipermasalahkan disebut dibeli melalui jalur yang tidak resmi.

Kini, seluruh proses selanjutnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan menentukan arah perkara melalui putusan sela yang dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.