Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Sepak terjang WG (49), seorang pria asal Dusun Jegles, Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di dunia kriminalitas spesialis pencurian hewan ternak akhirnya kandas.
Pria paruh baya ini ketiban apes setelah aksi nekatnya menggasak kambing digagalkan oleh kepungan warga persawahan di Kabupaten Nganjuk.
Tersangka tak berkutik setelah tertangkap basah oleh warga saat tengah memanggul kambing hasil curian di tengah jalan area persawahan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan insiden penangkapan tersebut.
Baca juga: Atap Musala di Desa Baron Nganjuk Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Bakar Sampah
Peristiwa bermula saat tersangka WG menyelinap dan mengeksekusi kandang ternak di kawasan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Selasa (14/7/2026). Namun, nasib baik sedang tidak berpihak pada pelaku.
"Tersangka kepergok oleh salah seorang warga setempat saat berjalan membawa seekor kambing hasil curian di area jalan persawahan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet," terang AKBP Suria Miftah saat dikonfirmasi Selasa siang.
Melihat ada gelagat mencurigakan berupa orang asing membawa kambing secara digendong, warga tersebut langsung spontan berteriak histeris meneriakkan kata "maling".
Teriakan lantang itu seketika memecah kesunyian sawah dan mengundang kedatangan warga sekitar secara massal untuk memblokade jalan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
"Setelah dilakukan pengecekan silang di lokasi, kambing yang dibawa tersangka dikonfirmasi sah milik warga sekitar yang baru saja hilang dari kandangnya. Warga yang geram namun tetap tertib hukum langsung melaporkan dan menyerahkan pelaku ke petugas kepolisian," tambah Kapolres Nganjuk.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka WG terhindar dari amuk massa, sekaligus mengamankan berbagai alat bukti kejahatan yang dibawanya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, merinci sejumlah barang bukti yang disita petugas meliputi satu ekor kambing curian, tas selempang, lampu senter penerang, tali rafia, tali tampar, gunting, telepon genggam milik pelaku, hingga karung berukuran besar.
"Dari hasil pemeriksaan awal tim penyidik, terduga pelaku ini diduga kuat tidak hanya beraksi di satu lokasi ini saja. WG merupakan bagian dari komplotan spesialis lintas wilayah," ungkap AKP Sukaca.
Berdasarkan pengakuan awal dan sinkronisasi data laporan kehilangan di kepolisian, WG teridentifikasi telah melancarkan serangkaian aksi pencurian kambing di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Nganjuk. Rinciannya meliputi enam lokasi di Kecamatan Ngronggot, empat lokasi di Kecamatan Prambon, satu lokasi di Kecamatan Loceret, dan satu lokasi di Kecamatan Warujayeng.
Baca juga: Jatim Terpopuler: Daihatsu Taruna Terbakar di Nganjuk hingga Siswa Tulungagung Tewas Tabrak Avanza
Lebih lanjut, AKP Sukaca menegaskan bahwa WG tidak bekerja sendirian dalam mengeksekusi belasan kandang ternak tersebut. Ia ditengarai dibantu oleh tiga orang rekan komplotannya yang saat ini resmi melarikan diri.
"Kami sudah mengantongi identitas kelompok ini dan saat ini tim buru sergap sedang melakukan pengejaran intensif terhadap tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berinisial A, A, dan KA. Mereka bertiga memiliki peran krusial dalam rantai pencurian ini," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, tersangka WG kini resmi ditahan dan dijerat menggunakan ketentuan hukum terbaru, yakni Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.