TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota resmi melimpahkan kasus ledakan bom rakitan yang terjadi di kawasan Komplek Olahraga Dadaha ke Polda Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Adapun untuk tersangka A yang berprofesi sebagai penjual king es teh ini sudah ditetapkan tersangka pada Senin (13/7/2026), karena terbukti menjadi dalang sekaligus memiliki senjata tajam usai digeledah di kontrakannya di wilayah Cihideung Kota Tasikmalaya.
A ditindak terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagai dimaksud dalma pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, untuk penanganan kasus ledakan sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Perkaranya diambil Polda," ucap AKP Januar dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa (14/7/2026).
AKP Januar menambahkan, selain dilimpahkan, tersangka A pun ikut digelandang ke Polda Jawa Barat tadi siang.
Baca juga: Pasca-Ledakan di Komplek Dadaha Tasikmalaya, Wali Kota Viman Alfarizi Janji Tata Ulang PKL
"Sama ke Polda juga dengan tersangka tadi siang," jelas AKP Januar.
Selain itu, A tercatat sebagai mantan narapidana terorisme (napiter) yang memiliki riwayat keterlibatan dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Bahkan informasi dari Kesbangpol Kota Tasikmalaya, tersangka A ini sempat terjerat kasus yang sama pada tahun 2000.
Warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dikejutkan dengan adanya ledakan di lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kompleks Olahraga Dadaha pada Sabtu (11/7/2026) menjelang tengah malam.
Pelaku di balik adanya ledakan ini adalah seorang penjual es teh berinisial A.
Peristiwa ini bermula ketika ketegangan terjadi antar-pedagang di lapak PKL tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
1. Cekcok Antar-pedagang
Awalnya, peristiwa ini terjadi ketika seorang pedagang tahu gejrot berinisial U bersitegang dengan pedagang es teler berinisial G.
Dari yang mulanya hanya U dan G, adu mulut juga kemudian diikuti oleh pedagang berinisial S yang membela G karena keduanya bersaudara.
Sekitar 30 menit kemudian, A mendatangi lokasi dan melakukan peledakan di area pedestrian Dadaha.
Sontak, hal tersebut membuat pedagang lain berhamburan melarikan diri.
2. Pelaku Mantan Narapidana
Pelaku, A, diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana di Cilembang, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia telah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya itu pada Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Nurdin (54), A merupakan mantan Narapidana Terorisme (Napiter) dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Pelaku memang mantan Napiter, tapi selama ini sudah kembali ke NKRI serta memilih berdagang es teh di Dadaha," ucapnya kepada TribunPriangan.com, Minggu (12/7/2026).
Nurdin mengisahkan, selain berdagang, A mempunyai kemampuan khusus dalam merakit petasan, yang biasanya diproduksi dan dijual sebagai usaha sampingan saat momen hari raya Lebaran maupun pergantian tahun baru.
3. Pelaku Warga Baru, Jarang Bersosialisasi
Warga sekitar tempat tinggal A lainnya, Yedi mengatakan bahwa A baru tinggal di kontrakan itu sejak dua bulan terakhir.
"Informasinya baru ngontrak dua bulan, dan istrinya juga dagang di pasar," ucap warga sekitar Yedi kepada TribunPriangan.com.
Yedi mengonfirmasi bahwa pola hidup harian A memang sangat berjarak dari komunitas warga di permukiman tersebut, di mana ia selalu langsung masuk ke dalam rumah setiap kali selesai berjualan.
"Terduga pelaku juga pedagang tapi orangnya tertutup, dan setiap pulang dagang langsung ke rumah. Karena jarang bersosialisasi dilingkungan sekitar," jelas Yedi.
Akses menuju bangunan kontrakan A sendiri harus melewati gang yang sangat sempit dan hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan roda dua saja.
Faktor aksesibilitas yang terbatas ini ditambah dengan sikap apatis A membuat jajaran pengurus RT maupun RW tidak mendeteksi asal-usul maupun aktivitas mencurigakan sejak awal, sampai akhirnya pasukan antiteror mengepung lokasi tersebut.
Ketua RT 02/13, Ade Mumu, mengaku terkejut dengan adanya penggeledahan dan penangkapan tersebut.
"Kalau jual petasan tidak tahu, malah tahunya penjual teh manis. Dan beliau juga orangnya tertutup tidak bersosialisasi dengan warga sekitar," ungkap Mumu.
4. Rakitan Bom
Berdasarkan uji laboratorium lapangan yang dilakukan oleh Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat menggunakan alat deteksi KBR ThreatID, sampel cairan yang ditemukan di kediaman pelaku menunjukkan tingkat kemiripan tertinggi dengan Asam Nitrat, dengan skor validasi mencapai 0,984.
Temuan zat kimia berbahaya yang menjadi bahan baku utama peledak ini menjadi bukti krusial dalam proses penyidikan.
"Intinya daya ledak yang dihasilkan tidak ada yang terlalu mengkhawatirkan, dan dia (tersangka) membuatnya kecil alias low dan tidak ada niat mencelakakan orang," kata Komandan Detasemen (Danden) Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat Kompol Iyus Ali Yusup dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).
Kompol Iyus mengaku, untuk alat ledak yakni jenis remote dan lainnya bisa didapatkan dengan mudah di toko online.
"Itu diledakannya pake remote, dan remote bisa dibeli di toko online."
"Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota," kata mantan Danyon Brimob D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Cineam ini.(*)