TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Devi Herlina (DH), Andreas Timoty dan Galih Wahyu Wicaksono, membantah berbagai tuduhan terhadap kliennya berkaitan dugaan penipuan kasus investasi batu bara yang disampaikan oleh artis Bunga Zainal dan Sukhdev Singh, sang suami.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Andreas Timoty dan Galih Wahyu Wicaksono menegaskan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien mereka tidak terbukti secara hukum.
Merujuk pada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor B/1384/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2026.
Baca juga: Bunga Zainal Diliputi Rasa Bersalah, Menyesal Perkenalkan Teman Lama yang Tipu Suaminya
Baca juga: Bunga Zainal Sesalkan Kasus Suami soal Penipuan Cek Kosong Mandek, Kini Minta Perlindungan Propam
Baca juga: Dari Rayuan Maut Teman Bunga Zainal Merugi Rp2,66 M, Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Batu Bara
"Klien kami tidak melakukan penipuan maupun penggelapan. Penyelidikan terkait dugaan pemberian cek kosong telah dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup," klaim Andreas Timoty dan Galih Wahyu Wicaksono dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2026).
Menurut mereka, penghentian penyelidikan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/4467/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2024 yang diajukan atas nama pelapor Ratnaningrum.
Tak hanya itu, Andreas dan Galih juga menegaskan persoalan hukum antara kliennya dengan Sukhdev Singh dan Bunga Zainal merupakan perkara perdata, bukan pidana.
Mereka merujuk pada Putusan Nomor 468 K/Pdt/2026 yang menyatakan kliennya telah melakukan wanprestasi.
"Sebagaimana pada Putusan Nomor 468 K/Pdt/2026, Majelis Hakim menyatakan bahwa klien kami telah melakukan wanprestasi. Hal tersebut menandakan bahwa kasus ini merupakan ranah hukum perdata, bukan ranah pidana," ujar mereka.
Baca juga: Bukan Kasus Lama, Ini Duduk Perkara yang Menimpa Bunga Zainal dan Suami hingga Lapor Polisi
Selain itu, Andreas dan Galih turut menyoroti pernyataan adanya "korban penipuan bisnis" serta klaim mengenai "tiga lembar cek kosong".
Menurut mereka, dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun penyelidikannya telah dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
"Padahal penyelidikan mengenai dugaan penipuan/penggelapan dengan memberikan cek kosong telah dihentikan karena kurangnya alat bukti," tulis mereka dalam hak jawab yang diterima redaksi.
Isinya mengenai, Bunga Zainal bersama sang suami, Sukhdev Singh mendatangi Mabes Polri terkait laporan dugaan penipuan investasi batu bara.
Bunga Zainal, aktris berusia 39 tahun tersebut mengaku mengalami musibah penipuan investasi batu bara yang menimpa suami, sehingga berdampak psikologis mendalam bagi sang istri.
Bunga memikul beban moral yang berat karena orang yang diduga melakukan penipuan tersebut merupakan teman lamanya sendiri.
Bunga menceritakan, dia merasa sangat bersalah lantaran yang memperkenalkan rekannya, berinisial DH, kepada sang suami untuk menjalin kerja sama bisnis.
"Jujur saya merasa sangat bersalah. Karena DH ini teman lama saya, yang saya kenalkan kepada suami saya," ungkap Bunga saat ditemui di Divpropam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Sukhdev Singh yang berada di samping sang istri memahami kondisi tersebut dan mengakui bahwa istrinya memang tengah berjuang melawan beban moral yang diakibatkan oleh kasus ini.
Bunga menjelaskan bahwa ia mengenal DH selama kurang lebih 10 tahun. Selama kurun waktu tersebut, ia sebenarnya tidak pernah berniat melibatkan suaminya dalam urusan bisnis dengan DH.
Namun, setelah terus-menerus mendapatkan bujuk rayu, ia akhirnya luluh dan setuju mempertemukan mereka.
"Dia merayu saya, sampai mengajak double date dinner. Setelah ketemu dan mengobrol, akhirnya terjadi kesepakatan investasi batu bara ini," kenang Bunga.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)