Mahfud MD Nilai KPK Sudah Punya Alasan Ambil Alih Kasus Jampidsus, Tinggal Berani atau Tidak
Yoseph Hary W July 14, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah memiliki dasar untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai alasan tersebut bukan persoalan substansi hukum, melainkan keberanian KPK dalam menggunakan kewenangannya.

Penyerahan dikatakan pelimpahan

“Menurut saya reasoning-nya hanya satu, KPK enggak berani aja. Reasoning kan bisa dibuat-buat. Kalau sekarang nyatanya kisruh, misalnya. Kata penyerahan dikatakan pelimpahan. Padahal di dalam hukum itu ada arti spesifik. Kata pelimpahan dan penyerahan kelanjutan itu berbeda kalau dalam hukum,” kata Mahfud.

Ia menilai penggunaan istilah pelimpahan dalam perkara tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tersangka disebut belum pernah diperiksa.

“Nah, tersangka belum pernah diperiksa ini lalu dinyatakan tersangka, itu bisa mengajukan gugatan praperadilan untuk dibatalkan. Itu gampang sekali dan sudah banyak buktinya,” ujarnya.

Cukup alasan untuk ambil alih perkara

Karena itu, Mahfud berpandangan KPK telah memiliki alasan yang cukup untuk mengambil alih perkara.

“Menurut saya cukup. Karena ini ada kesalahan penerapan hukum. Istilah ‘pelimpahan’, dan ‘penyerahan’, dan ‘pengalihan’, dan sebagainya itu kan sudah… gitu,” katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, apabila KPK berani mengambil alih perkara tersebut, langkah itu justru berada di jalur yang benar sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah.

“Oh, iya dong. On the track. Tinggal berani atau tidak. Dan keberanian itu hanya bisa disuntik dalam situasi seperti ini, disuntik dengan dorongan Presiden. Kan tidak ada yang di atas Jaksa Agung dan di atas Kapolri, hanya Presiden, kan? Didorong aja oleh Presiden, ‘Eh KPK, ambil aja nih, beresin, buka seterang-terangnya.’ Dan Presiden kalau melakukan itu, bagus. Pasti dipuji oleh masyarakat,” ucapnya.

KPK ambil alih bila ada indikasi intervensi 

Mahfud juga mengingatkan bahwa Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi intervensi atau penanganan perkara tidak berjalan semestinya.

“Salah satu syarat untuk mengambil alih, misalnya ada campur tangan dari kekuatan legislatif, eksekutif, yudikatif. Itu disebutkan, bisa diambil alih kalau ada kekhawatiran campur tangan seperti itu. Nah, sekarang ini antara eksekutif sendiri benturan,” katanya.

Di sisi lain, Mahfud juga menyoroti kemungkinan perkara tersebut tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, publik berhak mencurigai adanya upaya membatasi ruang lingkup perkara apabila proses hukumnya tidak dilakukan secara transparan.

Rawan lokalisir tersangka

“Wajar kalau misalnya orang curiga bahwa pelimpahan yang tidak sesuai dengan undang-undang ini hanya untuk melokalisir masalah. Karena yang dinyatakan tersangka dua, nanti yang lain ditutup. Bisa saja itu ada ke atas,” katanya.

Mahfud menambahkan, dirinya meyakini Polri telah mengantongi alat bukti terkait tiga perkara yang sebelumnya diumumkan.

“Ketika polisi mengatakan dalam tiga kasus, saya yakin 100 persen polisi sudah punya bukti-buktinya tentang itu dan semua alat buktinya. Saya kenal polisi, kalau bekerja yang seperti ini, profesionalitasnya ada. Nah, yang menjadi kecurigaan publik kemudian, ini dilokalisir agar jangan berkembang. Sementara pelaku-pelaku yang lain, yang mungkin lebih besar perannya atau mendapat lebih besar dalam pencucian uang, itu disembunyikan. Bisa terjadi begitu kalau tidak transparan. Saya ingin tahu transparansi macam apa yang akan dijaminkan oleh proses yang seperti ini,” ujar Mahfud.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.