WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Personel Sat Samapta Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi tawuran di Jalan Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, dari hasil respons cepat tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku tawuran beserta sejumlah barang bukti jenis celurit.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Sat Samapta segera menuju lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran," kata Wildan kepada awak media pada Selasa (14/7/2026).
Usai diamankan Personel Sat Samapta Polres Karawang, para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Lemahabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (23), R (21), dan F (18).
Baca juga: JPO Tendean Dibongkar, Kerugian Akibat Tabrakan Capai Miliaran
"Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam Android," kata dia.
Polres Karawang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan, termasuk tawuran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Polres Karawang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari.
"Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MAZ)