TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap dilakukan pada masa reses.
Adapun rencananya pekan depan DPR memasuki masa reses.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan sehingga ketika DPR memasuki masa sidang berikutnya, pembahasan dapat langsung dilakukan secara lebih mendalam.
Usulan itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2026).
Menurutnya, Komisi IX menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi yang tinggi setelah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan di Komisi IX, kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder," kata Cucun.
Cucun menjelaskan, usulan tersebut akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Jika disepakati, Komisi IX dapat menggelar rapat selama masa reses guna mempersiapkan pembahasan substansi RUU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Tolak Bahas RUU Perampasan Aset
"Ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang, ini kita bawa di Rapim nanti ya dan Bamus. Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX," ujar Cucun.
Untuk diketahui, usulan perubahan UU Ketenagakerjaan berfokus pada pembentukan undang-undang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Rekomendasi dan usulan perubahan yang mengemuka di antaranya penghapusan outsourcing, perlindungan pekerja baru, perbaikan sistem upah, serta pencegahan PHK.