Mahfud MD Nilai KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Untung July 14, 2026 02:42 PM

– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Mahfud menyoroti keputusan pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung dan mempertanyakan mengapa KPK belum menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara apabila terdapat dugaan intervensi, penanganan perkara tidak berjalan semestinya, atau terdapat kondisi lain yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Dalam Diskusi On Focus yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews pada Selasa (14/7/2026), Mahfud juga menyebut adanya potensi persoalan dalam penanganan perkara yang menurutnya dapat menjadi dasar bagi KPK untuk bertindak.

Menurut Mahfud, apabila kasus tersebut ditangani KPK, jaksa yang bertugas dalam proses penyidikan akan berada di bawah struktur KPK sehingga pelaksanaan tugasnya tidak berada dalam kendali struktural Kejaksaan Agung.

Saat ditanya mengenai alasan KPK belum mengambil alih perkara tersebut, Mahfud berpendapat bahwa lembaga antirasuah itu belum berani menggunakan kewenangannya.

Ia juga mengkritisi penggunaan istilah hukum seperti pelimpahan dan penyerahan perkara yang menurutnya memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Mahfud menambahkan, apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan prosedur hukum maupun dugaan intervensi dari pihak tertentu, KPK memiliki dasar untuk mengambil alih perkara tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa dukungan Presiden dapat menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.