Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkit Penjual Es Teh
Fadhila Rahma July 14, 2026 02:48 PM

 

SRIPOKU.COM - Pendakwah Gus Miftah terseret dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), terpidana korupsi DJKA, Dheky Martin, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Pengakuan tersebut disampaikan Dheky saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sudewo.

 
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase I.

"Iya," jawab Dheky saat ditanya jaksa mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Jaksa kemudian kembali memastikan identitas penerima dana tersebut.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik dalam persidangan.

"Iya," jawab Dheky membenarkan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Muratara, Sopir Truk Batubara Meninggal Kondisi Terjepit, Polisi : Masih di TKP

 
Usai persidangan, Greafik mengatakan keterangan Dheky menjadi informasi penting bagi penyidik karena mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi yang tidak hanya dinikmati para pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.

"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," kata Greafik kepada wartawan.

Meski demikian, Greafik menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan saksi di persidangan dan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum terkait dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.

"Keterangan ini tentu akan kami dalami lebih lanjut. Mengenai tindak lanjutnya, nanti akan menjadi bagian dari proses penyidikan," ujarnya.

Perkara yang tengah disidangkan merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta sebelumnya telah divonis bersalah.

Sementara itu, Sudewo, mantan anggota DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, menjadi salah satu terdakwa dalam pengembangan perkara tersebut.

 Jaksa menduga proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang Fase I diwarnai praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak.

Dugaan tersebut masih sebatas keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan ataupun penetapan status hukum terhadap pihak yang disebut.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.