Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli oleh masyarakat Indonesia.
Tanggal 14 Juli menjadi momen Hari Pajak Nasional untuk mengingatkan masyarakat tentang peran pajak di Indonesia.
Peringatan diadakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan Indonesia.
Perayaan Hari Pajak Nasional juga menjadi pengingat bahwa kontribusi wajib pajak berperan besar dalam membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga berbagai layanan publik demi kemajuan bangsa.
Sejarah
Hari Pajak Nasional diperingati pada tanggal 14 Juli tiap tahunnya.
Dikutip dari pajak.go.id, tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional.
Dahulu pada saat rapat panitia kecil persiapan kemerdekaan Indonesia, salah satu pahlawan nasional mencetuskan kata 'Pajak' untuk pertama kalinya.
Pahlawan itu adalah Radjiman Wediodiningrat, ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kata yang beliau ungkapkan dalam Sidang Panitia Kecil BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 tersebut ternyata menjadi penopang pembangunan negara sampai dengan sekarang.
Kemudian tanggal 14 Juli sendiri ditetapkan menjadi Hari Pajak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
Hingga saat ini Hari Pajak Nasional masih rutin diadakan setiap tahunnya di Indonesia guna meningkatkan pentingnya peran pajak di negara Indonesia.
Tujuan
Berikut tujuan perayaan Hari Pajak Nasional.
- Meningkatkan kesadaran wajib pajak
- Mendorong kepatuhan pajak
- Mengapresiasi kontribusi wajib pajak
- Mengedukasi masyarakat mengenai fungsi dan manfaat pajak
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan
- Menumbuhkan budaya sadar pajak.
(tribunnewswiki.com)