TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Personel Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Penggeledahan ini tindak lanjut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian tanah Griya Dalem Kanjengan oleh Pemkab Tulungagung.
Aset di Jalan Urip Sumoharjo ini digunakan untuk menyimpan tombak pusaka Kanjeng Kiai Upas milik Pemkab Tulungagung.
Tim Kejari Tulungagung menyita sejumlah dokumen terkait sejarah status tanah dan proses warisnya.
Baca juga: Kepengurusan Baru KADIN Kota Kediri Sudah Dilantik, Dorong Transformasi Ekonomi dan UMKM Naik Kelas
"Penggeledahan ini lanjutan pembelian Griya Dalen Kanjengan di tahun 2022," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni.
Penggeledahan difokuskan pada ruang penyimpanan arsip yang ada di sisi timur pendapa kelurahan.
Sekitar 5 orang membuka dengan teliti setiap arsip dokumen dan surat-surat.
Mereka lalu pindah ke ruang kantor dengan sejumlah pegawai yang tengah bekerja.
Roni menambahkan, sejumlah dokumen terkait asal usul tanah disita.
Dokumen ini antara lain surat waris, surat kematian, buku C kelurahan, keterangan riwayat ranah, dan buku surat keluar masuk.
Seluruh dokumen yang dicari berhasil didapatkan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Kami ingin tahu, mengapa tanah itu tidak bisa disertifikatkan. Sampai sekarang belum terbit sertifikat hak pakai," ungkapnya.
Usulan pembelian ini muncul di tahun 2017-2019, di era Lurah Gatot Subroto.
Kemudian berproses lagi di era Lurah Masrokah tahun 2020-2021, Lurah Komsatun tahun 2021-2022, hingga Plt Lurah Rudi Irawan 2022-2023.
Dokumen yang disita akan melengkapi dokumen sebelumnya yang disita dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta BPKAD Kabupaten Tulungagung.
"Sejumlah saksi bertambah. Dari sebelumnya 30 orang, sekarang ada 36 orang," sambung Roni.
Saksi yang diperiksa antara lain, mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo yang menjabat saat proses pembelian.
Maryoto bahkan sudah dimintai keterangan 2 kali.
Nama lain yang diperiksa adalah Johannes Bagus Kuncoro, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD.
"Semua saksi kooperatif. Notarisnya juga sudah dimintai keterangan," katanya.
Notaris yang ditunjuk dalam proses jual beli ini adalah Panhis Yody Wirawan.
Saat ini Panhis menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Nasdem.
Panhis pernah dikonfirmasi wartawan terkait perannya ini, Rabu (8/7/2026) lalu.
Namun Panhis tidak mau memberi jawaban dan berlalu.
"Itu beda lagi," ucapnya singkat.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung membeli Griya Dalem Kanjengan dari Hariyono Suroso di tahun 2022.
Tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi san bangunan di atasnya dibeli seharga Rp 10 miliar.
Kejari Tulungagung menilai pembelian ini kemahalan.
Selain itu sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tulungagung juga tidak kunjung selesai, mendorong Kejari melakukan penyelidikan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)