Kemenkum Jabar Bedah Raperbup Bekasi, Soroti Aturan Ruang Terbuka Hijau hingga Status Hukum BUMD
bisnistribunjabar July 14, 2026 04:30 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat kembali menggelar Rapat Harmonisasi untuk merampungkan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi pada Selasa (14/7). 

Berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom, kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C. Kehadirannya merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang secara konsisten mendukung dan mengawal terciptanya regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, tanpa menghambat laju pembangunan daerah.

2IsuIsuixzcz
Terkait isu RTH Privat, pihak Kemenkum Jabar menggarisbawahi pentingnya keluwesan aturan agar tidak mematikan iklim investasi. Regulasi tidak boleh mengunci status lahan secara permanen tanpa opsi alih fungsi, melainkan harus membuka ruang relokasi dengan kompensasi luasan yang setara. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menyeimbangkan beban biaya pemrakarsa dengan memberikan insentif non-fiskal berupa green branding, kemudahan jalur perizinan, keringanan PBB-P2, hingga penyediaan bantuan teknis secara cuma-cuma dari DLH bagi kelompok masyarakat kecil agar tidak terbebani biaya tenaga ahli inventarisasi.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Bagian Perekonomian, Bagian Kerja Sama, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

 Sebagai motor penggerak pembahasan dari internal Kemenkum, turut hadir pula jajaran Tim Kerja Harmonisasi 2 Zonasi Kabupaten Bekasi dari Kanwil Kemenkum Jabar. Kolaborasi antarinstansi ini ditujukan untuk membedah langsung implementasi Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022 terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dua regulasi yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah Raperbup tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Pedoman Pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat Keanekaragaman Hayati. 

Terkait isu RTH Privat, pihak Kemenkum Jabar menggarisbawahi pentingnya keluwesan aturan agar tidak mematikan iklim investasi. Regulasi tidak boleh mengunci status lahan secara permanen tanpa opsi alih fungsi, melainkan harus membuka ruang relokasi dengan kompensasi luasan yang setara. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menyeimbangkan beban biaya pemrakarsa dengan memberikan insentif non-fiskal berupa green branding, kemudahan jalur perizinan, keringanan PBB-P2, hingga penyediaan bantuan teknis secara cuma-cuma dari DLH bagi kelompok masyarakat kecil agar tidak terbebani biaya tenaga ahli inventarisasi.

Sementara itu, pembahasan mengenai Raperbup Tata Kelola BUMD difokuskan pada perbaikan teknik penyusunan dan kepastian hukum. Tim Kemenkum Jabar menemukan adanya cacat penyusunan berupa ketidaksesuaian antara batang tubuh dengan lampiran, yang mana beberapa lampiran laporan dan berkas administrasi berstatus menggantung tanpa rujukan pasal induk. Selain membereskan draf tersebut, rapat ini juga menyepakati perubahan istilah "Donasi" menjadi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) agar selaras dengan prinsip tata kelola korporasi modern, sekaligus mendesak pencantuman sanksi yang jelas atas setiap klausul larangan bagi organ BUMD demi tegaknya kepastian hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.