BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pelaku penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap warga yang ditemukan tergeletak di jalan daerah Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku, laki-laki berinisial MS (67) yang beralamat Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Selasa (14/7/2026).
Pelaku berhasil diamankan setelah adanya mediasi dari pihak Polres HSS dan Polsek Kandangan Kota hingga akhirnya, MS menyerahkan diri.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono mengatakan, pelaku MS diamankan sekitar pukul 00.30 Wita pada Senin (13/7/2026).
Baca juga: Kecelakaan di Kertak Hanyar Banjar Tak Hanya Tewaskan 2 Orang, 3 Warung Turut Hancur Ditabrak Mobil
Baca juga: PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya dalam Rangka Tahun Ajaran Baru, Begini Ketentuan Promonya
Setelah melakukan pendekatan ke keluarga pelaku oleh Unit Jatanras, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres HSS dan Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota, pelaku akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga.
“Tepatnya di rumah keluarga pelaku di Desa Panjampang Bahagia, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS. Oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota langsung dilakukan penangkapan untuk segera diamankan, kemudian di bawa ke Mako Polsek Kandangan Kota,” terangnya.
Kejadian ini bermula, Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, saksi Kasmawati sedang membakar ikan di dapur rumah, sedangkan suaminya yang menjadi korban Munir Asari tengah memperbaiki lampu di teras.
Tidak lama terdengar suara keributan dari teras rumah. Saksi yang mendengar keluar untuk mengecek yang sedang terjadi.
“Saat dicek ada mantan suami saksi atau pelaku (MS) menghadang di teras rumah. Korban saat itu sudah berlari ke arah jalan sambil bersimbah darah. Melihat saksi keluar rumah pelaku pun mau mendatangi dia sambil membawa sebilah besi,” terang Kapolsek.
Merasa takut, saksi berusaha masuk ke dalam rumah. Saat itu pula, pelaku mengejar saksi, tetapi rumah sudah terkunci dari dalam.
Pelaku bahkan mencoba mendobrak dan menendang pintu rumah, tetapi tetap tidak berhasil sampai akhirnya melarikan diri.
“Berdasarkan hasil interogasi dari saksi Kasmawati motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan tidak terima ia sudah memiliki suami baru, sehingga pelaku melampiaskan ke korban,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk dan dilarikan ke RSUD H Hasan Basry Kandangan untuk menjalani perawatan medis.
Pelaku MS terancam tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)