TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM – Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tambang batu bara ilegal.
Praktik ini beroperasi di dua titik dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sekitar 52 ton batu bara, lima unit truk pengangkut, empat unit alat berat ekskavator, 11 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BG 4606 KAW, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Andrian, Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Kanit III Pidsus, Iptu M. Yusuf Aprian, serta Manajer Penambangan PTBA, Taupan Ariansyah, di Bangko Barat PTBA, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/7/2026).
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, melalui Wakapolres, Kompol Toni Arman, mengatakan bahwa pengungkapan aktivitas tambang batu bara ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di dalam kawasan IUP PTBA.
Pengungkapan pertama yang berawal dari informasi masyarakat dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Stockpile Penyandingan, Jalan Lintas Sumatra Muara Enim–Baturaja, Kecamatan Tanjung Agung, tepatnya di dekat Stockpile Kandang Ayam.
"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan delapan tersangka, yakni lima sopir truk berinisial EF, S, TS, ES, dan F. Selain itu, kami menahan MRI selaku pelaku usaha tambang ilegal sekaligus pemilik ekskavator, HSL sebagai operator ekskavator, serta DN yang berperan sebagai mandor atau pengawas stockpile," ujar Wakapolres.
Baca juga: Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Penanggiran, Sita 5,19 Gram Sabu
Selanjutnya, pada pengungkapan kedua, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB, Satreskrim Polres Muara Enim kembali menindak aktivitas ilegal di kawasan Ataran Sungai Bangke, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.
"Di lokasi kedua ini, kami mengamankan tiga tersangka, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS, serta seorang helper atau kenek alat berat berinisial A," jelas Toni.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian, menambahkan bahwa dari dua lokasi itu polisi menyita lima unit truk pengangkut batu bara, masing-masing Isuzu putih bak hijau BG 8269 KN, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8480 TB, Isuzu putih bak biru BG 8435 TF, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8534 UB, serta Mitsubishi Colt Diesel putih bak hijau B 9624 BT.
Selain itu, polisi menyita empat unit ekskavator yang terdiri atas satu unit Liugong PC 200 warna kuning, satu unit CAT PC 200 warna kuning, dan dua unit Kobelco PC 200 warna hijau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin sekaligus mengangkut komoditas yang tidak berasal dari pemegang izin sah.
Aktivitas penambangan dilakukan secara diam-diam dan pengangkutan logistik dikerjakan pada malam hari dengan bak truk ditutup terpal.
Truk-truk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jabodetabek, di mana para sopir baru akan menerima informasi lokasi pembeli setibanya di daerah tujuan.
"Jadi sopir tersebut hanya disuruh mengangkut ke Pulau Jawa. Jika sudah sampai ke wilayah Jabodetabek, baru ditelepon lagi untuk diarahkan ke lokasi tujuan pembongkaran," beber Andrian.
Atas perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai sopir pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sementara itu, tersangka yang bertindak sebagai pengelola tambang ilegal dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan dalam UU Minerba," tegas Andrian.
Di sisi lain, Manajer Penambangan PTBA, Taupan Ariansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar.
"Dari jumlah tersebut, estimasi potensi kerugian negara yang berasal dari royalti mencapai Rp8,6 miliar," katanya.
Taupan menegaskan bahwa PTBA terus berkomitmen dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin, termasuk mengintensifkan patroli dan penjagaan di wilayah yang telah ditertibkan.
"Kami bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga dan mengamankan wilayah tersebut dari upaya-upaya penambangan tanpa izin ke depannya," pungkasnya.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com