SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Momen nongkrong santai berubah menjadi petaka saat Deni K alias Gendon (27) tiba-tiba merencanakan penyerangan terhadap tetangganya sendiri, Rendy Jovan Sahar (42).
Amarah pelaku memuncak setelah terlibat adu mulut lewat status WhatsApp "lupa diri saat punya uang" yang dikirimkan oleh korban.
Berbekal potongan besi galvalum tajam sisa bahan bangunan yang diselipkan di sabuk celananya, pemuda asal Surabaya ini langsung menemui korban dan melayangkan hantaman keras ke arah kepala.
Pelaku Deni K alias Gendon, warga Bumiarjo, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya diringkus Polsek Wonokromo, setelah membuat korban Rendy Jovan Sahar (42) mengalami luka-luka cukup serius.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai fotografer freelance itu pun tidak berkutik saat diamankan ke kantor kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Iptu Wasito Adi, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Ciliwung, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Baca juga: Dugaan Penyebab Pengantin Baru di Lumajang Tewas Dibacok Teman, Istri Mengintip Ketakutan
Peristiwa ini bermula saat tersangka sedang nongkrong di Gorong-Gorong Bumiarjo dan mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada korban.
“Pelaku meminta tolong menanyakan keberadaan teman bernama Alex, tetangga satu rumah kost dengan korban,” ujar Iptu Wasito pada Selasa (14/7/2026).
Namun, menurut pengakuan tersangka, jawaban dari korban justru bernada menolak dan menyinggung perasaannya.
Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka membuat sebuah status di WhatsApp miliknya.
Adapun status WhatsApp yang dibuat oleh pelaku berbunyi: "OKEEE KALAU SUDAH POSISI PUNYA UANG JADI LUPA.. TINGGAL LIIHAT YA KALAU POSISI MU PAS TIDAK PUNYA APA APA."
“Korban membalas status tersangka, membuat tersangka yang membaca balasan seperti itu emosi, sehingga tersangka makin kesal,” beber Wasito.
Terbakar amarah yang memuncak, pelaku memutuskan langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata.
Deni mengambil satu buah besi galvalum dengan panjang 45 centimeter, lebar 3 centimeter, dan ketebalan kurang lebih 4 milimeter.
Pada ujung besi tersebut juga terdapat bekas potongan gerinda hingga bentuknya menjadi runcing dan tajam.
“Saat itu terletak di depan rumah tersangka dikarenakan bekas sisa bahan bangunan rumah tersangka. Kemudian oleh tersangka dismpan ke dalam sabuk celana yang dipakai,” tutur Iptu Wasito Adi.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun dan Bayar Rp6,78 M
Tersangka selanjutnya bergegas menghampiri korban dan langsung melayangkan pukulan sebanyak satu kali yang telak mengenai kepala korban.
“Kepala bagian atas korban mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 15 centimeter, serta mengenai jari tengah tangan sebelah kanan korban mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 5 centimeter,” jelas Wasito.
Setelah melancarkan aksi penganiayaan brutal tersebut, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Untuk menghilangkan jejak, Deni membuang satu buah besi galvalum yang digunakannya sebagai senjata ke dalam Gorong-Gorong Jalan Bumiarjo, Surabaya.
Di sisi lain, korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Baca juga: Diantar Damkar-Basarnas, Pria Obesitas 200 Kg Meninggal, Ini Penjelasan RSUD Blambangan Banyuwangi
Peristiwa berdarah ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh istri korban, Vitri Wulandari (44), ke Mapolsek Wonokromo.
Dari penangkapan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jaket hoodie berwarna hitam milik korban yang masih berlumuran darah.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana yang cukup berat.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal Penganiayaan, Pasal 466 KUHPidana,” tandas Iptu Wasito Adi.