TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga menjadi korban keberangkatan secara ilegal sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
11 PMI tersebut sebelumnya diamankan pihak kepolisian di wilayah pesisir Pantai Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Mereka kemudian diserahkan kepada BP3MI Riau untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, mengatakan pihaknya segera memberikan pendampingan, penanganan kasus, serta memfasilitasi pemulangan seluruh PMI ke daerah asal masing-masing.
"Keselamatan dan pelindungan warga negara Indonesia merupakan prioritas utama. Setelah diserahkan oleh pihak kepolisian, BP3MI Riau melalui P4MI Dumai langsung melakukan pendataan, penanganan administrasi, serta memfasilitasi pemulangan para PMI agar dapat kembali ke keluarga dengan aman," ujar Harold, Selasa (14/7/2026).
Lanjut dia, 11 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh (5 orang), Riau (2 orang), Jambi (2 orang), Sumatera Selatan (1 orang), dan Jawa Tengah (1 orang).
Seluruhnya dipulangkan menggunakan moda transportasi darat menuju daerah asal masing-masing sesuai jadwal yang telah disiapkan.
Baca juga: Detik-Detik Ledakan di MAN 3 Padang: Pelaku Bawa 4 Bom Rakitan, Belajar dari Internet
Baca juga: KPK Dinilai Tak Berani Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Respon Jubir KPK
Harold juga mengapresiasi pihak kepolisian, dalam upaya penyelamatan dan perlindungan PMI yang diduga menjadi korban praktik penempatan secara nonprosedural.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Sat Polairud Polres Dumai atas kerja sama dan respons cepat dalam mengamankan para PMI. Kolaborasi lintas instansi seperti ini sangat penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban penyelundupan manusia maupun penempatan pekerja migran secara ilegal," sebutnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, agar selalu menggunakan jalur resmi sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat melalui jalur ilegal," bebernya.
"Gunakan jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta hak-hak sebagai Pekerja Migran Indonesia. Jika membutuhkan informasi, masyarakat dapat berkonsultasi dengan BP3MI atau P4MI terdekat," tambah dia.
BP3MI Riau memastikan seluruh PMI telah memperoleh fasilitasi pemulangan sesuai tujuan masing-masing, sehingga dapat kembali ke keluarga dengan aman sambil menunggu proses hukum terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan manusia.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)