Mahfud MD soal Desakan Mundur Jaksa Agung Imbas Kasus Eks Jampidsus: Prabowo Punya Wewenang Merombak
Nathanael MoerRahardian July 14, 2026 06:42 PM

Mahfud MD menilai keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mundur atau tetap menjabat sepenuhnya bergantung pada kesadaran moral yang bersangkutan. 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata masalah hukum, melainkan menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik. 

Pandangan itu disampaikan di tengah mencuatnya desakan agar ST Burhanuddin mundur setelah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Mahfud menjelaskan bahwa prinsip etika pejabat negara telah diatur dalam TAP MPR Nomor VI dan Nomor VIII Tahun 2001. 

"Tapi kalau tidak melanggar hukum, Anda melanggar etika. Hukuman etika apa? lalu dibuat ketetapan MPR tahun 2001 itu. Nah, dan itu dia secara moral merasa bersalah apa tidak terhadap ini? Gitu aja," kata Mahfud dalam Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat yang kehilangan kepercayaan publik atau menimbulkan kontroversi sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. 

Ia menegaskan bahwa seseorang bisa saja tidak melanggar hukum, tetapi tetap dinilai melanggar etika. 

Karena itu, Mahfud menilai ukuran utama dalam persoalan tersebut adalah kesadaran moral pejabat yang bersangkutan. 

Selain aspek etika, Mahfud juga mengingatkan bahwa Presiden memiliki kewenangan administratif terhadap pejabat di bawahnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.