Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujarnya.

Usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.

"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam jumpa pers, Senin (13/7).

Setyo mengakui KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan kewenangan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Setyo, permintaan supervisi secara tertulis akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," katanya.