TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo mengeklaim timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Kapanewon Nanggulan mengalami penurunan.
Berbagai kebijakan terkait penanganan sampah dinilai jadi pemicunya.
Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta mengatakan timbulan sampah yang masuk TPA Banyuroto saat ini mencapai rata-rata 22,34 ton per hari. Turun dari yang sebelumnya sekitar 33 ton per hari.
"Ada pengurangan sekitar 10,66 ton per hari atau penurunan sekitar 32 persen," ungkap Duana, Selasa (14/07/2026).
Capaian itu melampaui target awal sebesar 30 persen untuk penurunan timbulan sampah di TPA Banyuroto.
Kondisi dinilai tak lepas dari berbagai kebijakan terkait penanganan sampah yang diterapkan secara bertahap.
Salah satunya dari Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan/Fasilitas Umum.
SE itu memutuskan bahwa TPA Banyuroto tidak lagi menerima sampah organik, yang harus dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
"Sebelumnya juga sudah ada SE soal Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai serta SE tentang Penggunaan Wadah Organik pada Hari Raya Iduladha," ujar Duana.
Baca juga: Harga Sayur Hingga Daging Ayam di Kulon Progo Kembali Naik Seiring Bergulirnya Kembali Program MBG
Berbagai kebijakan itu merupakan bagian dari Gerakan Kulon Progo Berkelas.
Gerakan ini dilakukan dalam 4 tahapan yaitu Ayo Pilah Sampah, Sampah Organik Selesai di Sumber, Rajin Menabung Sampah di Bank Sampah, dan Gunakan Wadah Pakai Ulang.
Menurut Duana, gerakan ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam menangani sampah secara mandiri.
Turunnya sampah yang masuk TPA Banyuroto dinilai menjadi bukti bahwa masyarakat mulai sadar akan pentingnya mengolah sampah sendiri.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, evaluasi, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam pengelolaan sampah," katanya.
SE Bupati tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan/Fasilitas Umum resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Sejak itu, masyarakat dilarang untuk membuang sampah organik ke TPA Banyuroto melalui Depo Transfer Wates atau layanan pengangkut sampah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan dan Pertamanan, DLH Kulon Progo, Budi Purwanta, mengatakan sampah organik mendominasi separuh dari timbulan sampah yang masuk TPA Banyuroto.
"Saat ini sampah organik sudah berkurang banyak, kalau kebijakannya 100 persen efektif maka sampah organik bisa berkurang banyak," jelas Budi. (*)