PN Bantul Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kapanewon Pleret
Muhammad Fatoni July 14, 2026 07:02 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terkait kasus pelecehan seksual.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke PN Bantul pada 25 Mei 2026 lalu.

Humas PN Kabupaten Bantul, Heri Santoso, mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci perkara itu.

Namun, perkara kasus tersebut telah teregister di sistem informasi pengadilan dengan Nomor Perkara 120 Pid.B 2026 PN Bantul.

"Sidang pertama telah digelar mulai 9 Juli 2026 dengan Ketua Majelis Silvera Sinthia Dewi dan anggota yakni Anggota Yanuarni Abdul Goffar dan Eko Arif Wibowo," katanya, saat ditemui di PN Bantul, Selasa (14/7/2026).

Agenda Sidang

Disampaikannya, perkara tersebut sudah dilakukan sidang sebanyak enam persidangan. 

Sidang terakhir berlangsung pada Senin (13/7/2026), berupa pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dan ditunda sidang sampai pada Minggu depan atau 20 Juli 2026.

Pada sidang minggu depan, kata Heri, akan berlangsung agenda menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.

Artinya apabila terdakwa memiliki saksi yang dapat meringankan, maka dapat dihadirkan.

"Untuk perkara ini, sidang tertutup karena terdakwa didakwa Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 berupa ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tutur dia.

Selama penanganan ini, kata Heri tidak ada kendala.

Katanya, semua berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Namun, kemarin sempat terjadi demonstrasi.

Menurutnya, demonstrasi itu wajar. Sebagai pelayan publik, pihaknya selalu menerima secara terbuka aspirasi masyarakat.

Pihaknya pun memastikan bahwa aksi solidaritas tidak menghalangi untuk proses persidangan.

"Ya, untuk proses persidangan tetap berjalan dengan aman. Semua tetap berhubungan dari majelis," tutur dia.

Baca juga: Aksi Damai di PN Bantul, Aliansi Masyarakat Desak Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Maksimal

Aksi Solidaritas

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, mereka menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sambil membawa alat pengeras suara dan spanduk, mereka berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas sampai ditegakkan rasa keadilan.

Perwakilan ARPI, Dani Eko Wiyono, mengungkapkan rasa keprihatinan yang dialami oleh korban.

Apalagi, ibu korban seorang janda dan menjadi tulang punggung keluarga. Pihaknya ingin kasus ini segera diusut tuntas dan transparan, serta terdakwa dikenakan hukuman maksimal.

"Kami semua di sini bersuara karena memiliki rasa nurani terkait masalah korban pelecehan seksual. Kami berharap ada tuntutan maksimal dan transparan," ucap dia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.