TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini. Pada Selasa (14/7), Tim Penyuluh Hukum terjun langsung ke SMP Negeri 63 Bandung untuk memberikan penyuluhan hukum dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi para peserta didik baru.
Kegiatan edukatif ini dihadiri langsung oleh Kepala SMP Negeri 63 Bandung beserta jajaran guru, panitia MPLS, serta ratusan siswa baru yang antusias mengikuti jalannya acara sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kehadiran tim penyuluh ini merupakan bentuk nyata dari dukungan dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menaruh perhatian besar terhadap program pembinaan hukum di lingkungan pendidikan.
Melalui instruksi yang diteruskan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, Kanwil Kemenkum Jawa Barat mengambil peran proaktif untuk membekali para generasi muda dengan pemahaman hukum yang kuat agar mereka mampu melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.
Mengangkat tema "Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelajar", materi penyuluhan dirancang secara khusus untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang kerap dihadapi remaja saat ini. Para penyuluh hukum mengupas tuntas mengenai pencegahan perundungan (bullying), mulai dari mengenali bentuk-bentuknya, memahami dampak psikologis bagi korban, hingga konsekuensi hukum yang menanti para pelaku.
Selain itu, materi mengenai pencegahan pelecehan seksual juga menjadi sorotan utama, di mana para siswa diajarkan untuk menjaga batasan dalam bergaul, berani melapor jika menjadi korban atau saksi, serta memahami perlindungan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suasana penyuluhan berlangsung sangat interaktif dan komunikatif. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para siswa baru tampak tidak canggung untuk melontarkan berbagai pertanyaan kritis. Mereka secara aktif berdiskusi mengenai etika berselancar di media sosial, cara menghadapi tindakan perundungan dari teman sebaya, serta langkah-langkah darurat jika mengetahui adanya indikasi pelecehan seksual di lingkungan sekitar.
Melalui interaksi dua arah ini, diharapkan para peserta didik baru SMP Negeri 63 Bandung dapat menanamkan sikap saling menghormati, menolak segala bentuk kekerasan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, serta berbudaya hukum.