TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung terus menggencarkan sosialisasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun.
Langkah tersebut dilakukan seiring telah beroperasinya layanan penerbitan SIM di Kabupaten Tana Tidung, sehingga masyarakat kini tidak lagi harus pergi ke Kabupaten Bulungan maupun Malinau untuk mengurus dokumen tersebut.
Wakapolres Tana Tidung, AKP Atos Pramono, mengatakan kehadiran layanan SIM di Tana Tidung memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara.
"Untuk layanan SIM sejauh ini kita lihat berjalan lancar. Artinya masyarakat sekarang tidak perlu lagi jauh-jauh ke Malinau atau Bulungan untuk mengurus SIM," ujar AKP Atos kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: 214 Pengendara Terjaring Razia di Malinau Kaltara, Didominasi Tanpa SIM
Meski demikian, ia mengakui masih ditemukan masyarakat yang belum memiliki SIM maupun SIM yang masa berlakunya telah habis.
Namun menurutnya, jumlah tersebut tidak terlalu banyak mengingat layanan SIM di Kabupaten Tana Tidung juga masih tergolong baru.
"Memang masih ada masyarakat yang kita jumpai belum memiliki SIM atau SIM-nya sudah mati, tetapi jumlahnya sudah tidak terlalu banyak. Kemungkinan karena layanan kita juga masih baru," katanya.
Karena itu, Polres Tana Tidung terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan.
Atos mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya memiliki SIM sebagai syarat berkendara.
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
"Kita tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya ketika dilakukan penertiban mereka tidak kaget. Setelah itu kita juga terus masifkan sosialisasi terkait penggunaan helm saat berkendara," jelasnya.
Ia menambahkan, edukasi keselamatan berlalu lintas juga menyasar kalangan pelajar melalui sekolah-sekolah di Kabupaten Tana Tidung.
Menurutnya, pelajar yang telah berusia 17 tahun menjadi salah satu sasaran utama untuk didorong segera mengurus SIM.
"Karena memang sosialisasi itu yang paling penting. Kita mulai dari instansi, terutama ke sekolah-sekolah. Urgensinya kepada anak-anak yang sudah masuk usia 17 tahun kita arahkan untuk segera mengurus SIM," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti