Tribunlampung.co.id, Jawa Tengah - Oknum kepala desa alias kades bernama Teni Purwoko (44) nekat menganiaya wanita muda di pinggir jalan gara-gara cemburu. Ternyata perempuan muda tersebut diduga memiliki hubungan khusus dengan Pak Kades, atau kekasih gelap.
Emosi Pak Kades Teni memuncak karena mengetahuai kekasih gelapnya tersebut dekat dengan pria lain. Oleh karena itu, pelaku sengaja mencari korban.
Namun setelah bertemu, kades malah menganiaya korban di tepi jalan hingga mengalami luka-luka. Akibat perbuatan Kades Teni, korban melapor polisi.
Kini polisi menetapkan Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang tersebut sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang perempuan berusia 23 tahun, berinisial MA, warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Dilansir TribunJateng.com, Polresta Banyumas menetapkan Teni Purwoko, Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang terjadi di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan dugaan penganiayaan bermula saat tersangka bersama tiga orang saksi berada di lokasi kejadian.
Saat itu, tersangka melihat korban melintas, kemudian menghampiri dan memanggil korban.
Tak lama setelah korban mendekat, tersangka diduga langsung memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai helm yang dikenakan korban.
Benturan tersebut membuat korban terjatuh ke jalan. Setelah korban melepaskan helmnya, dua saksi berinisial AM dan IR sempat membantu korban berdiri.
Namun, menurut hasil penyelidikan, tersangka kembali melakukan pemukulan beberapa kali hingga mengenai bagian dahi korban.
Korban yang berusaha meninggalkan lokasi kembali didorong hingga terjatuh untuk kedua kalinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan motif penganiayaan dipicu rasa cemburu.
"Korban dengan pelaku ada hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria.
Kemudian pelaku mencari korban, saat ketemu langsung dianiaya hingga mengakibatkan luka-luka," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/7/2026).
Polisi menyebut tersangka diketahui telah berkeluarga. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diduga memiliki hubungan khusus.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Barang bukti tersebut meliputi hasil visum korban, sebuah helm, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto yang memperlihatkan luka-luka korban.
Atas dugaan perbuatannya, Teni Purwoko dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan," tutup Kapolresta.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)