BANGKAPOS.COM - Aparat penegak hukum menetapkan Don Ritto, seorang advokat sekaligus konsultan hukum, sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi skala besar yang kini penanganannya resmi dipindahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Terhitung sejak 10 Juli 2026, sosok pengacara tersebut masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Dittahti Polda Metro Jaya.
Merespons situasi ini, Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Don Ritto akhirnya memberikan pernyataan terbuka demi meluruskan persoalan yang menjerat kliennya.
Andika ketika diwawancarai hendak bertemu dengan kliennya di rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.15 WIB. Namun kunjungannya tidak terpenuhi lantaran kuasa hukum harus didampingi penyidik yang menangani perkara.
"Nah, kami tadi sudah berusaha untuk menghubungi penyidik, tapi rupa-rupanya belum direspons sehingga kami hanya bisa untuk menitip keperluan sehari-hari Pak Idon, makanan dan baju-baju, mudah-mudahan Pak Idon dalam keadaan sehat dan baik. Mudah-mudahan," kata Handika kepada wartawan Selasa (14/7/2026) dilansir Tribunnews.
Handika mengaku resmi ditunjuk oleh Don Ritto sebagai kuasa hukum pada Rabu (8/7/2026) pada saat penggeledahan berlangsung di Cafe de'Clan dan Koim Money Changer wilayah Cipete Jakarta Selatan. Dalam rentang waktu itu Andika mengaku tidak bisa langsung bertemu dengan Don Ritto. Andika pun tidak mengetahui pasti keberadaan kliennya saat itu.
Hingga pada Sabtu (11/7/2026) pukul 10.00 WIB, Andika baru diminta penyidik kepolisian untuk mendampingi pemeriksaan Don Ritto. Andika mengibaratkan kliennya di antara dua gajah yang berkelahi kemudian diinjak karena pekelahian antara dua lembaga.
"Gambarannya begitu posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini," ungkapnya.
Andika tidak menampik cafe de'Clan dan Koin Money Changer di wilayah Cipete adalah milik kliennya. Namun terkait uang yang disita penyidik dari penggeledahan, Andika membantah tudingan hasil tindak pidana korupsi.
Sebelum menjelaskan dari mana uang tersebut berasal, Andika menerangkan konstruksi perkara yang dipersangkakan terhadap Don Ritto serta relevansinya dengan uang temuan yang disita polisi.
"Pertama terkait dengan perkara penanganan perkara Asabri, klaster Pak Tan Kian, terkait perkara itu, Pak Idon bersih. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi, baik secara personal ataupun secara finansial," aku Andika.
"Terus kedua terkait dengan masalah suplai batubara di PLN, sepanjang proses pemeriksaan, Pak Idon menyampaikan urusan itu dia juga enggak ngerti dan enggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, oleh Kortas maupun Polda sebagai pihak yang menyuplai batubara ke PLN."
Andika juga menerangkan, terkait dengan persoalan piutang PT CBS dengan PT KNI, anak usaha Krakatau Steel, menurut dia kliennya tidak ada hubungan dengan urusan itu. Dia tegas mengatakan semua perkara itu tidak ada hubungannya dengan uang yang ditemukan oleh penyidik dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kami jawab tidak ada hubungan, secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," ungkapnya.
Baca juga: Profil Don Ritto Pengacara yang Jadi Tersangka Bersama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah:Adik Tingkat
Baca juga: Profil Rugun Saragih Istri Febrie Adriansyah, Sesama Jaksa, Kekayaan Disorot Usai 74 Kg Emas Disita
Sosok Pengusaha dan Koper Presiden
Handika kemudian menjelaskan bahwa uang yang ditemukan penyidik polisi dari hasil penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) adalah hasil kerja sama. Dia mengklaim uang tersebut bersumber dari kerja sama dengan pengusaha membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pertanyaannya siapa pengusaha itu? Hari ini kami tidak berani menyebut. Monggo teman-teman media menanyakan kepada pihak Kortas maupun Polda, siapa itu pengusaha, kalau kami tidak berani menyebut, yang jelas koper di mana uang ditaruh itu adalah koper Presiden," pungkasnya.
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakatan dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kueuangan/Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, secara terpisah, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Lobloby mengungkap hal yang sebaliknya dari pengacara Don Ritto.
Ia mengatakan, Don Ritto merupakan teman dari Febrie Adriansyah semasa berkuliah S1 di Universitas Jambi. Ronald melanjutkan, Don Ritto adalah seorang lawyer, yang kerap ditunjuk untuk menangani kasus-kasus korupsi yang ditangani Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan, penunjukkan Don Ritto sebagai kuasa hukum pihak yang tengah berperkara itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, Don Ritto menjadi perpanjangan tangan Febrie dalam perkara-perkara tersebut untuk bisa melakukan negosiasi mengenai apakah kasus yang tengah berjalan itu ingin dilanjutkan atau dihentikan.
"Jadi kemudian terjadilah dari situ ada komunikasi kemudian ada negosiasi untuk ya tadi, terkait kasusnya mau diselesaikan, segala macam. Pakainya itu tangannya Don Ritto ini," jelas Ronald.
Selain itu, Ronald mengungkapkan, Don Ritto tidak hanya bertugas dalam hal penanganan perkara, tapi juga diduga terlibat langsung dalam mengelola aset-aset TPPU yang dilakukan Febrie Adriansyah.
"Dia (Don Ritto) mengelola aset-aset TPPU-nya (Febrie). Itu yang kemudian dikelola pada berbagai perusahaan. Terlibat langsung. Kalau Don ini terlibat, kalau saya tidak salah itu di yang bisnis kulinernya. Bisnis kuliner. Money changer," kata Ronald.
Laporan Kosmak hingga Bersurat ke Prabowo
Sekitar tahun 2024, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melakukan penelitian terkait dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Koordinator Kosmak Ronald Lobloby mulanya menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun. Aset perusahaan itu yang ditaksir bernilai Rp 12,5 triliun itu, menurutnya, dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri 10 hari sebelum lelang dan dimiliki oleh mantan narapidana kasus suap KPK, Andrew Hidayat.
Ronald menjelaskan, modus yang digunakan adalah praktik mark down nilai aset.
"Andrew Hidayat ini adalah mantan napi korupsi. Jadi bisa terjalin hubungannya dengan Jampidsus, Febri Adriansyah, itu mungkin dari perkara itu. Nah, kemudian mereka bekerja sama untuk kemudian memainkan peranan di dalam lelang tambang itu," tambahnya.
Selain itu, Ronald mengatakan, pihaknya juga mendalami terkait dugaan korupsi Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ia menyoroti, dalam perkara itu, Zarof Ricar dijerat pasal gratifikasi.
"Padahal indikasi kami mempelajari bahwa itu (Zarof Ricar) seharusnya pasal suap. Bukan gratifikasi. Bukan gratifikasi. Karena Zarofrikar ini hanyalah sebatas gatekeeper," ucapnya.
Ronald menduga rangkaian panjang suap itu digunakan oleh Febrie Adriansyah untuk menyandara para hakim Agung yang diduga menerima aliran darah dari Zarof Ricar. Menurutnya, dugaan pihaknya ini diperkuat dengan bukti-bukti elektronik yang didapatkan dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar yang tidak pernah dipublikasi.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan, hasil penelitian pihaknya itu sempat dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2024. Tak hanya itu, ia juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kortas Tipidkor Polri, pada 2025.
Ia juga mengaku sempat bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dalam sejumlah kasus. Adapun Ronald mengatakan, pengembangan kasus yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, pada Juni 2026 ini dinilai menjadi tindaklanjut dari laporan yang dilayangkan pihaknya.
"Sebelumnya kami juga menginformasikan gitu loh, memberikan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Kami tembuskan juga pada saat itu kepada Menhan," kata Ronald. (Tribunnews/ bangkapos.com)