TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Penyusunan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar bersama jajaran DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Banjar secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/07/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar melaksanakan pembahasan bersama anggota DPRD Kota Banjar dan Perangkat Daerah Kota Banjar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. juga turut mengikuti rapat secara virtual dari tempat kerja. Pada rapat ini dibahas Raperda mengenai Ketahanan Keluarga dan Raperda mengenai Perubahan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperda Ketahanan Keluarga didasari UU No. 52 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2014. Di sini juga dijelaskan bahwa Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya sistematis dan berkesinambungan untuk menciptakan keluarga yang mandiri, berkualitas, dan sejahtera. Terdapat 3 pilar utama fokus pembangunan ketahanan keluarga yaituketahanan fisik, ketahanan sosial dan ketahanan psikologis.
Sementara itu terkait Raperda Minuman Beralkohol disampaikan bahwa minuman beralkohol dan peredarannya diatur oleh tiap – tiap pemerintah di daerah, yang mana di Kota Banjar diatur melalui Perda No. 4 Tahun 2009. Perancang PP Kanwil Jabar menyampaikan beberapa masukan seperti terkait dengan materi muatan Raperda, pengaturan pidana dalam Raperda, serta perlu dipastikannya ruang lingkup kewenangan Pemda di dalam Raperda tersebut.