TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemprov Jawa Barat menggenjot pembangunan infrastruktur jalan di berbagai daerah, seiring meningkatnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan dana yang dibayarkan masyarakat melalui pajak, kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan dan jembatan.
Pekerjaan perbaikan jalan, kata dia, sudah dimulai di sejumlah wilayah. Dedi pun meminta maaf karena selama proses pembangunan, berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan sementara bagi pengguna jalan.
"Kami memohon maaf apabila selama proses pembetonan atau perbaikan jalan masyarakat mengalami kemacetan. Semua itu dilakukan agar ke depan para pengendara bisa menikmati jalan yang lebih aman dan nyaman," ujar Dedi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Dedi, percepatan pembangunan infrastruktur ditopang oleh meningkatnya penerimaan PKB di Jawa Barat. Kenaikan tersebut dinilai menjadi bukti tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
"Raihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat terus mengalami peningkatan. Ini menjadi cerminan bahwa masyarakat Jawa Barat sangat mencintai pembangunan," katanya.
Baca juga: Penurunan Kabel Udara di Bandung Tak Ganggu Jaringan Internet Bagi Empat Layanan Vital
Dedi memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung, khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di berbagai daerah.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan konsisten menjaga amanah itu. Uang yang diberikan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat, terutama untuk infrastruktur jalan dan jembatan," katanya.
Dedi berharap pembangunan yang mulai berlangsung di sejumlah wilayah mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, hingga Senin (13/7/2026), kas daerah Pemprov Jabar mencatat penerimaan lebih dari Rp38 miliar.
Sebagian besar pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp23,7 miliar serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp11,6 miliar. (*)