TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penerapan pajak 0 persen untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Said dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait usulan perubahan skema pajak JHT.
"Kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju, BPJS bisa mendukung. Ya, pajak 0 persen karena ini asas keadilan," ungkap Said Iqbal kepada wartawan di Plaza BPJamsostek, Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, Said juga mempertanyakan alasan manfaat JHT dikenai pajak atas pokok tabungan dengan tarif progresif, sementara tabungan perbankan hanya dikenai pajak atas bunga.
"Kenapa kena pajaknya di tabungan kita dan progresif lagi. Di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri," jelas Said.
Menurut Said, Kementerian Keuangan saat ini masih mengkaji usulan perubahan kebijakan tersebut, termasuk penghapusan tarif pajak JHT menjadi 0 persen.
"Pak Purbaya akan mempertimbangkan sungguh-sungguh, mengkaji ulang terhadap usulan pajak JHT 0 persen dan juga pajak progresif untuk JHT yang hanya dikenakan satu kali saja, tidak progresif," ujar dia.
Selain mengusulkan pajak 0 persen, Said juga mengusulkan kenaikan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak menjadi Rp 400 juta.
Saat ini, pencairan JHT di atas Rp 50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.
Sebelumnya, Said mengatakan hasil pertemuannya dengan Menteri Keuangan menunjukkan pemerintah pada prinsipnya menangkap aspirasi buruh terkait perubahan skema pajak JHT.
Menurut dia, pemerintah akan mengkaji sejumlah usulan, mulai dari penghapusan tarif pajak JHT menjadi 0 persen, penghapusan skema pajak progresif, hingga kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak.
Sumber: Kompas.com