Tiga tersangka kasus peretasan Bank Jambi pada Februari 2026 lalu akhirnya ditangkap.
Mereka punya waktu khusus untuk menjalankan aksinya.
Selain itu, ada sosok yang disebut sebagai otak peretasan ini: seorang warga negara Bulgaria.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sengaja melancarkan aksinya pada waktu khusus.
Mereka mengkhususkan hari libur, terutama Sabtu dan Minggu untuk melancarkan aksi peretasan.
Waktu tersebut dipilih karena aktivitas operasional perbankan cenderung lebih sepi sehingga mempermudah aksi kejahatan dilakukan tanpa cepat terdeteksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan jaringan pelaku bahkan telah menyiapkan langkah untuk mencari target berikutnya sebelum berhasil dibekuk aparat.
Menurutnya, para tersangka kembali diminta oleh pelaku utama yang berada di luar negeri untuk merekrut orang-orang yang bersedia membuka rekening bank.
"Sudah menyiapkan lagi untuk diminta oleh orang luar membuat rekening lagi. Hanya saja, kami belum mengetahui rekening itu akan digunakan untuk bank mana," kata Taufik dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/2026).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka, yakni DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang seluruhnya merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
Seorang Residivis Jadi Perantara dengan Otak Peretasan
Penyidik mengungkap DD merupakan residivis kasus peretasan bank dengan pola serupa.
Ia pernah terlibat dalam pembobolan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
DD diketahui menjadi penghubung dengan otak peretasan, Alcaz, warga negara Bulgaria yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.
"DD ini berhubungan langsung dengan Alcaz," kata Taufik pada Selasa (14/7/2026).
Taufik menjelaskan, seluruh proses peretasan dikendalikan oleh pelaku yang berada di luar Indonesia.
"Untuk proses ini yang melakukan dari pihak luar, dari orang Bulgaria yang melakukan peretasan," kata Taufik, Selasa (14/7/2026).
Atas arahan Alcaz, DD bertugas mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi sekaligus rekening aset kripto.
Dalam menjalankan tugas tersebut, DD dibantu TAS.
45 Orang Buka Rekening
Keduanya berhasil merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening.
Sebagai imbalan, Alcaz memberikan bayaran Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat.
Namun, kepada para pemilik rekening, DD hanya menyerahkan uang antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
"DD disiapkan untuk mencari orang-orang yang ingin membuat rekening bank dan rekening cripto. Ada sebanyak 45 (orang)," ujar Taufik.
Sementara itu, tersangka AA bertugas menginventarisasi seluruh identitas pemilik rekening beserta data pendukung lainnya.
Informasi berupa identitas, nomor rekening, hingga kata sandi kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada DD untuk diteruskan kepada Alcaz.
Data tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk membuka rekening aset kripto.
"Dibantu AA untuk mendata semua yang berhasil dibuka, ada handphone baru disitu nanti data rekening nomor password dibuka kembali diserahkan ke DD. Dan DD menyerahkan ke Alcaz," jelasnya.
Dana Beralih ke Aset Kripto
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap sebagian besar dana hasil kejahatan telah dialihkan ke rekening aset kripto dan dikirim ke luar negeri sehingga menyulitkan upaya pemulihan aset.
Dari total kerugian Rp144,82 miliar, penyidik baru berhasil mengamankan sekitar Rp18,9 miliar.
"Yang berhasil kami amankan sekitar Rp18,9 miliar. Sisanya sudah keluar dalam bentuk kripto ke luar negeri," ujar Taufik.
Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026 ketika ribuan nasabah Bank Jambi melaporkan saldo tabungan mereka berkurang secara tiba-tiba.
Penyelidikan kemudian mengungkap lebih dari 6.000 rekening nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Audit Forensik Tahap Akhir
Sementara tiga tersangka telah ditangkap, proses audit forensik terkait insiden serangan siber yang menimpa Bank 9 Jambi kini memasuki tahap akhir.
Hasil audit tersebut segera difinalisasi sebelum disampaikan kepada jajaran direksi dan komisaris bank.
Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, mengatakan tim auditor dari IBM yang ditunjuk untuk melakukan audit forensik telah menyelesaikan sebagian besar pekerjaannya. Saat ini proses yang tersisa hanya finalisasi laporan.
“Audit forensiknya sudah sampai pada tahap kesimpulan akhir. Kami sudah bertemu dengan tim IBM yang melakukan audit. Sekarang tinggal proses finalisasi saja,” katanya.
Sudirman yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menjelaskan, setelah proses finalisasi rampung, hasil audit akan disampaikan kepada direksi Bank 9 Jambi.
Dewan komisaris juga akan menerima laporan lengkap sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Berdasarkan paparan awal yang diterima, audit forensik telah mengidentifikasi gambaran mengenai penyebab terjadinya serangan siber, termasuk pihak yang dinilai bertanggung jawab serta langkah-langkah penanganan yang perlu dilakukan.
“Secara umum sudah ada gambaran awal mengenai penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, serta mekanisme penanganan dan tindak lanjut untuk mengatasi insiden siber ini,” jelasnya.
Meski demikian, Sudirman menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah insiden tersebut dipicu oleh kesalahan pada tingkat manajemen atau merupakan kesalahan individu.
Menurutnya, penilaian tersebut baru dapat dipastikan setelah laporan audit forensik selesai difinalisasi dan diserahkan secara resmi.
“Kami belum bisa memutuskan apakah itu merupakan kesalahan manajemen atau kesalahan personal, karena hasil auditnya masih dalam proses finalisasi,” pungkasnya.
Hingga kini, Bank Jambi masih memberlakukan layanan terbatas.
Selain layanan langsung di kantor cabang Bank Jambi terdekat, nasabah sudah bisa memanfaatkan layanan ATM.
Namun, hingga kini, layanan perbankan seluler atau mobile banking belum bisa digunakan.
Baca juga: Daftar 56 Kepala SD dan SMP di Bungo yang Dilantik Bupati Dedy Putra
Baca juga: Daftar 82 Pejabat Pemkab Tebo Termasuk Kepala Sekolah Dilantik Bupati Hari Ini
Baca juga: Bank Jambi: Audit Forensik Tinggal Proses Finalisasi