Diperiksa Penyidik Polda NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi dr. Icha Pakaenoni 
Oby Lewanmeru July 14, 2026 11:19 PM

 


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) membantah tudingan bahwa klien mereka melakukan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Keempat pihak yang dimaksud adalah Therensius Lazakar (Partai Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDI Perjuangan), serta ASN Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum mereka, Amos Lafu bersama tim usai mendampingi pemeriksaan klien mereka di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Selasa 14 Juli 2026.

Amos menegaskan, berdasarkan keterangan para kliennya, tidak pernah terjadi tindakan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.

Baca juga: Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni, Penyidik Polda NTT Sudah Periksa 36 Orang

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 hanya berupa komunikasi yang berlangsung alot terkait pelayanan medis terhadap pasien.

"Secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan. Yang terjadi adalah diskusi atau percakapan yang alot dalam konteks keluarga pasien mempertanyakan kualitas pelayanan dan meminta informasi mengenai penanganan pasien yang sedang dirawat," kata Amos.

Ia menjelaskan, kliennya mempertanyakan pelayanan rumah sakit karena merasa belum memperoleh informasi yang lengkap mengenai kondisi pasien yang merupakan keponakan mereka.

Menurut Amos, berdasarkan penuturan kliennya, hasil pemeriksaan darah pasien belum langsung dijelaskan oleh almarhumah dr. Icha. 

Lanjut Amos bahwa, informasi tersebut baru diterima setelah dokter lain, yakni dr. Nur, serta Direktur Rumah Sakit Leona memberikan penjelasan secara menyeluruh terhadap klien mereka.

"Setelah Dokter Nur dan Direktur Rumah Sakit datang menjelaskan bahwa kondisi pasien tidak membahayakan dan tidak memerlukan suntikan anti bisa ular, persoalan itu selesai. Setelah ada penjelasan yang komprehensif, komunikasi kembali berjalan dengan baik," ujarnya.

Amos menambahkan, reaksi kliennya saat itu merupakan bentuk spontanitas sebagai keluarga pasien yang panik. 

Menurutnya, mereka memiliki pengalaman bahwa sejumlah warga di TTU yang terlambat mendapat penanganan akibat gigitan ular hijau berakhir meninggal dunia.

"Klien kami dalam kondisi panik sehingga mempertanyakan penanganan medis yang diberikan. Itu bukan intimidasi, melainkan diskusi yang alot mengenai pelayanan kesehatan," tegasnya.

Ia juga mengatakan seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.

"Kami bersyukur penyidik memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti yang kami miliki. Kami berharap semua itu menjadi bahan pertimbangan agar perkara ini dapat dibuka secara terang benderang," katanya.

Amos mengungkapkan pemeriksaan terhadap empat kliennya berlangsung dengan durasi berbeda. 

Veronika Lake dan Maria Mathildis Sau diperiksa mulai sekitar pukul 11.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Sementara Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 Wita.

Terkait status hukum, Amos menyebut keempat kliennya masih berstatus sebagai saksi karena pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih dalam tahap klarifikasi.

"Ini baru permintaan klarifikasi, sehingga status mereka masih sebagai saksi," ujarnya.

Amos juga menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda NTT yang membentuk tim Joint Investigation untuk menangani perkara tersebut dengan pendekatan scientific investigation.

"Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pendekatan ilmiah sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas," pungkasnya.  (rey)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.