Kuasa Hukum Siapkan Pledoi untuk Lengkapi Fakta Persidangan Zainal Fikri
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 14, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum terdakwa Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap materi tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang melibatkan lima orang terdakwa baru-baru ini.

Baca juga: Kasus Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Yogi menilai, berkas tuntutan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah cukup komprehensif dan mengacu pada dinamika yang terjadi di persidangan.

​"Khususnya saya sebagai kuasa hukum dari Pak Zainal, saya harus menyatakan dari semua fakta yang diungkapkan di dalam berkas tuntutan," ungkap Yogi Yanuardi, Selasa (14/7/2026). 

Jaksa memang mengacu kepada seluruh alat bukti yang sudah ditunjukkan dalam persidangan dan mengacu kepada fakta-fakta persidangan. 

Yogi mengungkap adanya beberapa catatan terkait keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang masih perlu digali lebih dalam.

Meskipun begitu kinerja JPU tetap dipuji Yogi terutama dalam membedah perkara ini. "Baik dari saksi fakta maupun ahli, yang sebetulnya juga perlu menjadi pertimbangan lain. Kami tetap mengapresiasi isi tuntutan daripada Jaksa Penuntut Umum," kata Yogi.

Ditambahkan Yogi, sebagian besar tuntutan sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terurai di dalam persidangan. 

Pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa dan menegaskan akan tetap memanfaatkan hak hukum terdakwa secara maksimal.

​"Jadi langkah ini diambil demi menyajikan gambaran perkara yang seutuhnya ke hadapan majelis hakim melalui nota pembelaan (pledoi)," ujar Yogi. 

Dia mengaku akan menyampaikan beberapa pertimbangan tambahan supaya hakim bisa melihat fakta ini secara lebih terang. Materi pembelaan yang tengah dipersiapkan timnya bertujuan untuk melengkapi hal-hal yang belum tersentuh di dalam tuntutan jaksa.

​"Kami juga tetap akan menggunakan hak hukum kami di dalam pledoi nanti untuk menyajikan fakta-fakta tambahan yang belum diuraikan di dalam tuntutan," ungkap Yogi.

Yogi juga menyoroti bagaimana JPU menyikapi tuntutan bagi para terdakwa lainnya dalam kasus ini. Menurutnya, jaksa penuntut telah berdiri di atas koridor hukum yang objektif sekaligus peka terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.

​Paling penting, menurut dia, JPU mempertimbangkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Dia meminta kepada semua pihak untuk tetap bersabar dan menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.