2 PNS Tulungagung Dipecat Karena Sering Bolos, 2 ASN Lainnya Dalam Proses Pemantauan
Rendy Nicko July 15, 2026 12:47 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung telah diberhentikan di tahun 2026 ini.

Mereka kedapatan tidak masuk ke kantor lebih dari 28 hari, salah satunya karena dikejar penagih utang.

Sementara 1 orang dalam proses sanksi berat pencopotan jabatan, 2 sanksi sedang dan 1 sanksi ringan.

“Yang 2 orang itu dikenakan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau PDH TAPS,” ungkap Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Tulungagung, Leope Pinnega, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: PWI dan Polres Nganjuk Kolaborasi Lakukan Bedah Rumah di Bagor

Lanjutnya, 2 orang yang diberhentikan sama-sama karena sering tidak masuk ke kantor.

Satu orang terjerat utang dan sering didatangi penagih utang  ke kantor, sehingga membuatnya malu.

PNS ini memilih untuk tidak masuk ke kantor untuk menghindari penagih utang itu.

Sementara 1 PNS lainnya tidak diketahui latar belakangnya, namun sering tidak di kantor.

Jika pun absen, dia sering tidak ada di kantor untuk mengerjakan tugas-tugasnya.

Sesuai ketentuan, PNS yang bolos selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulasi selama 1 tahun, terancam sanksi berat.

“Ini tidak masuk selama 1 bulan, jadi lebih dari ketentuan 28 hari. Maka sanksinya pemberhentian,” jelas Leope.

Sedangkan 1 orang sedang diajukan ke bupati untuk menerima sanksi berat.

PNS ini dengan inisial ED adalah anggota Satpol PP yang mabuk saat bertugas sehingga lalai, dan menyebabkan pencurian di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Dia dicopot dari jabatan fungsional, dan menjadi pelaksana biasa.

Bersama dia ED, ada teman jaganya, SK mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis.

“Sanksi untuk keduanya sudah disampaikan ke bapak bupati. Tinggal ditandatangani saja,” jelas Leope.

Sementara 2 ASN lainnya mendapat sanksi sedang.

BKPSDM juga sedang memantau 2 ASN yang sedang terjerat hukum, yaitu mantan asisten bupati, Dwi Yoga Ambal dan staf keuangan RSUD dr Iskak, Reni Budi Kristanti.

Yoga terseret kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Reni terjerat kasus korupsi dana pasien dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak.

Baca juga: Ribuan Pengunjung Diprediksi Hadir, Tarung Juara Sejati Dorong Perputaran Ekonomi Kota Kediri

Kasusnya masuk tahap kasasi, sehingga BKPSDM belum bisa mengambil tindakan.

“Perkaranya harus inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelum dijatuhi sanksi,” tegasnya.

Untuk Yoga, gajinya tinggal setengah, sementara untuk Reni yang berstatus PPPK, gajinya dinolkan.

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.