Pengumpulan Data Korupsi MBG Dihentikan Mendadak, Picu Kecurigaan, Kejagung: agar Tak Disalahgunakan
ninda iswara July 15, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Kejaksaan RI memberikan peringatan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tetap menjaga independensi dalam menangani penyidikan dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya instruksi mendadak yang menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan di daerah sejak Jumat (10/7/2026).

Kebijakan tersebut langsung memunculkan perhatian publik karena dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurrohman, menilai situasi saat ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas dan integritas institusi kejaksaan di hadapan masyarakat.

Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum harus tetap berpijak pada alat bukti yang sah dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun.

Ia juga mengingatkan agar penyidik tetap bekerja secara profesional meski di tengah dinamika internal yang sedang menjadi sorotan.

Baca juga: Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD Desak Prabowo Suruh KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah: Ambil Alih

"Komisi Kejaksaan memandang penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus merupakan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum. Proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu," ujar Nurrohman, Selasa (14/7/2026).

Instruksi penghentian pengumpulan data tersebut diketahui tertuang dalam surat perintah yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Keputusan itu memicu polemik karena dianggap sebagai langkah yang dilakukan secara mendadak di tengah proses penyidikan.

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut karena waktunya dinilai cukup sensitif.

Sorotan semakin menguat lantaran penghentian kegiatan itu terjadi tidak lama setelah muncul perkembangan penting dalam perkara tersebut.

Momen itu berdekatan dengan penetapan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik mengenai arah penanganan kasus dugaan korupsi MBG.

Komisi Kejaksaan pun menegaskan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.

Lembaga tersebut berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta berlandaskan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah adanya motif tersembunyi.

Menurutnya, penghentian itu murni masalah administratif karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.

"Surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya. Data yang sudah terkumpul terkait perbuatan para tersangka yang sudah disidik akan tetap dituntaskan," jelas Anang.

Baca juga: Program MBG Terancam Lumpuh Total! Mitra Siap Tutup SPPG Se-Indonesia, Sebut BGN Rampas Hak Mereka

POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Pengumpulan data MBG disetop
POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Pengumpulan data MBG disetop (Instagram @badangizinasional.ri)

Diduga 47 Nama Terlibat

Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin pelik setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap daftar 47 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek strategis tersebut.

Namun, Febrie menegaskan bahwa daftar tersebut tidak otomatis menjadi bukti hukum keterlibatan pidana.

Komisi Kejaksaan berkomitmen melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan yang kini berpusat di gedung Jampidsus.

Nurrohman menegaskan, setiap perkembangan penanganan perkara akan dipantau secara berkala untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebagai pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan menjamin akan terus mengawal agar proses penyidikan kasus MBG tidak terkontaminasi oleh kepentingan apa pun demi memastikan hukum tetap tegak.

(TribunTrends/Tribunnews/Igman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.