TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, IHS hanya bisa tertunduk saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan masuk ke mobil tahanan, Selasa (14/7/2026) pukul 19.00 wib.
Mengenakan masker dengan tangan diborgol, IHS berjalan cepat masuk ke dalam mobil hijau milik kejaksaan tersebut. Dia tidak sendirian. Ada dua orang lain bersamanya yang juga dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Mereka itu HTW Ketua Tim Pokmas TKD, dan bendaharanya, BC. Ketiga orang dibawa ke Rutan kelas II A Bangil untuk ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
Ketiga orang diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya sendiri dalam program prioritas pemerintah, yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari tahun 2022 - 2023.
Baca juga: Pemkab Probolinggo Targetkan 50 Ribu PJU, Rakor Proyek Probolinggo Menyala Digelar
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menjelaskan, setelah menyelesaikan proses penyelidikan yang panjang, tim penyidik sudah berhasil memperoleh alat bukti yang cukup kuat.
Maka dari itu, pihaknya menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Perbuatan ketiganya sudah memenuhi syarat melanggar hukum, oleh karenanya ketiga orang itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Demi kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap Tersangka IHS, HTW, dan BC di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil. Di sisi lain, kami juga ingin memudahkan dalam proses penyelesaian berkas,” urainya.
Sekadar diketahui, ketiga tersangka ini punya modus tersendiri dalam main - main di program prioritas pemerintah itu. Mereka diduga kuat meminta sejumlah uang ke warganya sendiri untuk mendapatkan sebuah sertifikat.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)